Liputan Khusus
Lipsus - Ombudsman Terima Keluhan Soal PPDB, Dewan Wanti-wanti Permainan Pintu Belakang
Posko Pengaduan PPDB telah menerima enam pengaduan dari orang tua siswa pada hari pertama. Disebutnya satu laporan berasal dari PPDB tingkat SMP.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan inspeksi langsung ke beberapa sekolah dari tingkat SD hingga SMA pada hari pertama pelaksanaan PPDB.
Dipimpin Sagita Mutiara Sari, Asisten Bidang Pencegahan, tim memantau proses PPDB di SDN Bonepoi I, SMPN 8 Kota Kupang, dan SMAN 4 Kota Kupang mulai pukul 9.30 hingga 14.00 Wita pada, Rabu (19/6).
Di SMAN 4, jalur pendaftaran melalui kuota dan prestasi telah penuh, dan saat ini tengah dalam proses verifikasi. Pendaftaran akan dibuka kembali pada hari kedua jika terdapat peserta yang tidak lolos verifikasi.
Baca juga: Lipsus - Hanya Lima Menit Kuota PPDB Terisi
"Hingga saat ini, tidak ada temuan pelanggaran terhadap petunjuk teknis PPDB," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Sementara itu, kata Darius di Posko Pengaduan PPDB telah menerima enam pengaduan dari orang tua siswa pada hari pertama. Disebutnya satu laporan berasal dari PPDB tingkat SMP, sementara lima lainnya dari tingkat SMA.
Pengaduan jalur zonasi menyebutkan kesulitan dalam mengakses aplikasi online dan kuota yang cepat penuh. Sementara itu, pada jalur prestasi akademik, orangtua mengusulkan agar semua pendaftar dengan nilai rata-rata minimal 85 diterima dan diranking berdasarkan nilai tertinggi, bukan kecepatan mendaftar.
"Jika menggunakan kecepatan mendaftar, siswa dengan nilai lebih tinggi bisa saja tidak diterima karena terlambat mendaftar," beber Darius melanjtukan keluhan salah satu orangtua siswa yang diterimanya.
Menanggapi keluhan tersebut, menurut Darius, tim pengawas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB, pendaftar di jalur prestasi harus memiliki nilai rata-rata minimal 85.
Kata dia, sistem akan menutup pendaftaran jika kuota penuh, tanpa perangkingan lebih lanjut. Hal ini berarti siswa dengan nilai rata-rata di atas 85 pun mungkin tidak diterima jika kuota sudah penuh.
"Kami meminta orangtua untuk mendaftar di sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan jika sekolah yang dituju sudah penuh," kata Darius melanjutkan komunikasi tim bersama orangtua peserta didik baru yang melakukan pengaduan.
"Sistem zonasi ini bertujuan untuk pemerataan siswa ke berbagai sekolah yang tersedia, bukan hanya menumpuk di satu sekolah," katanya lagi.
Inspeksi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Ombudsman ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB. "Meski diwarnai sejumlah keluhan, saya berharap sistem zonasi dapat berjalan sesuai tujuannya untuk pemerataan pendidikan di Provinsi NTT," tandasnya.
Hindari Lewat “Pintu Belakang”
KETUA Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa meminta pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB menaati aturan dan petunjuk teknis yang sudah ada bisa dijalankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.