Liputan Khusus
Lipsus - Persoalan Pariwisata NTT, Tanggung Jawab Moril Disparekraf
abuan Bajo menjadi sorotan perihal pelayanan pariwisata ketika munculnya persoalan kuliner yang mahal hingga kapal wisatawan terbakar maupun tenggelam
Saat melintasi perairan antara Pulau Bidadari dan Pulau Seture, kapal dihantam angin kencang dan gelombang sekitar 2-3.5 meter yang menyebabkan kapal kandas dan tenggelam, empat orang penumpang berhasil selamat.
Pada 5 April 2024, Kapal Wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo. Kapal tenggelam karena mengalami kebocoran di bagian buritan sehingga menyebabkan air laut masuk, pompa kapal tidak mampu memompa air keluar akibat debit air yang masuk lebih besar.
Saat kejadian kapal tersebut membawa empat wisatawan asal Amerika Serikat. Kapal itu tidak dalam kondisi berlayar, tapi sedang berlabuh di depan dermaga Pulau Kanawa. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
2 Mei 2024 Kapal Wisata Sea Safari terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo. Saat kejadian kapal kayu itu mengangkut 33 penumpang, namun hanya 26 orang yang terdata dalam manifest. 16 di antaranya merupakan turis asing dari berbagai negara.
Rinciannya, turis Jepang 3 orang, China 4, Inggris 2, Vietnam 2, Amerika 2, Malaysia 1, Prancis 1, dan Peru 1 orang. Semua turis itu dilaporkan selamat, sementara 1 anak buah kapal (ABK) mengalami luka bakar, 3 lainnya luka ringan hingga sesak nafas.
Insiden terbaru terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024, Kapal wisata Budi Utomo dan Kapal 'Hancur Karena Hobi' terseret arus kencang di perairan selatan Pulau Padar TN Komodo. Dua kecelakaan itu terjadi pada hari yang sama.
Usai dua kecelakaan itu KSOP Labuan Bajo langsung mengeluarkan Notice To Mariner (NTM) dan Broadcast Securite kepada kapal-kapal yang berlayar disekitar perairan Padar dan Pulau Komodo sebagai antisipasi kecelakaan pelayaran.
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Manggarai Raya, Evodius Gonzomer mengaku heran kecelakaan kapal terus berulang di kota pariwisata itu.
Kecelakaan berulang ini berdampak buruk bagi citra pariwisata Labuan Bajo. Evo berpendapat, kejadian kecelakaan seperti ini sebetulnya bukan hanya semata karena faktor alam, tetapi juga pada kapten kapal.
"Wisatawan pasti takut karena tidak adanya jaminan keselamatan yang memadai di pihak angkutan wisata. Ini terjadi sudah berkali-kali, terus terang kami juga bingung mau komen apa lagi, entah apa yang terjadi kami juga belum tahu pasti. Kami tetap berharap semoga kita semua harus waspada dalam menjalani kapal," ungkap Evo.
Angka kecelakaan turun
KSOP Kelas III Labuan Bajo mengklaim bahwa kasus kecelakaan pelayaran di Labuan Bajo secara rasio dari 2021 hingga 2023 terus menurun. Di tahun 2023, angka kecelakaan pelayaran berada di angka 0,036 persen.
Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menerangkan kecelakaan pelayaran secara rasio di Labuan Bajo tahun 2021 berada di angka 0,048 persen turun menjadi 0,036 persen di 2023.
Rasio yang dimaksud Stephanus adalah perbandingan jumlah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan KSOP dan jumlah kecelakaan kapal yang terjadi.
"Di Labuan Bajo saat low season itu bisa 80 kapal berangkat, kalau peak season 150. Dari total seluruh SPB yang dikeluarkan KSOP dibanding total jumlah kecelakaan yang terjadi, itulah yang namanya rasio kecelakaan kapal. Dari tahun 2021 sampai 2023 sudah mengalami penurunan dari 0,048 persen sekarang 2023 0,036 persen," katanya belum lama ini.
"Artinya dalam 100 ribu pemberangkatan SPB hanya kurang dari empat kapal yang mengalami kecelakaan. Itu pun tidak ada korban jiwa," katanya lagi.
Kendati demikian, kata Stephanus, pihaknya tak berpuas diri upaya mitigasi untuk menekan angka kecelakaan pelayaran termasuk kapal wisata di Labuan Bajo terus dilakukan bekerjasama dengan stakeholder terkait.
Hariyanto, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menambahkan, tingkat kecelakaan pelayaran di Labuan Bajo berada di bawah 1 persen.
Karena itu ia meminta media untuk tidak menarasikan pemberitaan secara berlebihan, namun bertumpu pada data. Menurutnya media adalah garda terdepan untuk menciptakan suasana kondusif di Labuan Bajo.
"Karena ini destinasi pariwisata super prioritas, silahkan teman-teman (media) cermati, cek dan ricek dalam mengolah dan mengelola data serta informasi," ujarnya.
Meski diklaim turun, secara eskalasi kecelakaan pelayaran kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya terus terjadi setiap tahun, baik kapal yang mengantongi SPB dari KSOP maupun yang berangkat tanpa SPB. Sebagaimana data di atas, periode Januari - Juni 2024, sudah terjadi 7 kecelakaan pelayaran di destinasi pariwisata super prioritas itu.
Maxianus Mooy, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Labuan Bajo mengatakan, seharusnya setiap kapal yang hendak berlayar mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 219 Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Nakhoda, tambahnya, harus memastikan kapalnya memenuhi standar keselamatan berlayar. Ia mengakui Syahbandar memang tidak melakukan pengecekan fisik kapal sebelum memberikan SPB.
Pengecekan fisik, jelasnya, hanya dilakukan satu kali dalam tiga bulan saat meningkatkan (upgrade) sertifikat keselamatan atau ketika nakhoda dan kru kapal memintanya saat mengajukan SPB.
"Yang harus tahu kapalnya itu layak atau tidak itu kan nakhoda dan kru. Kalau kapalnya bermasalah, misalnya pada pompa atau masalah lainnya, nakhoda berhak untuk menolak keberangkatan. Bilang ke pemilik kapalnya dan melapor ke Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan," jelasnya.
Maxi mengatakan kapal yang berlayar tanpa SPB merupakan pelanggaran pidana pelayaran, seperti diatur dalam pasal 323 Undang-Undang Pelayaran.
Bila berlayar tanpa SPB dan mengakibatkan kecelakaan sehingga menimbulkan kerugian harta benda, kata dia, nahkoda kapal terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (fan/uka)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.