Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21

Marthen Tafuli, keluarga dari alm Oktovoanus Tafuli alias Desi, transpuan yang meninggal dunia, menemui Jaksa di Kejari Kota Kupang

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
AUDIENS -- Marthen Tafuli, keluarga almh tranpsuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT, 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Marthen Tafuli, keluarga dari alm Oktovoanus Tafuli alias Desi, transpuan yang meninggal dunia usai dianiaya oleh empat tersangka di Kupang, menemui Jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (20/2).

Ikut mendampingi Martehn, Ketua Komunitas Independent Men of Flobamora atau (IMoF) NTT Ridho Herewila dan anggota, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pda Kelompok Minoritas, Dany Manu perwakilan dari LBH APIK NTT, Garamin NTT, KPA NTT dan PKBI NTT. Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH serta Kasi Pidana Umum (Pidum), I Putu Gede Sugiarta, SH, MH, di ruang aula Kejari Kota Kupang.

"Terimakasih karena sudah menyiapkan tempat dan menerima kami disini. Kami datang untuk minta agar kasus Desi ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga semua masyarakat dan komunitas bisa melihat bahwa kasus Desi tidak didiamkan tapi diproses secara tuntas," kata Marthen.

MELAYAT- Tampak sejumlah sahabat serta keluarga dan anggota Komunitas IMof NTT saat melayat dan mendoakan transpuan Desy alias Oktovianus di kamar jenazah RS Leona Kupang.
MELAYAT- Tampak sejumlah sahabat serta keluarga dan anggota Komunitas IMof NTT saat melayat dan mendoakan transpuan Desy alias Oktovianus di kamar jenazah RS Leona Kupang. (POS-KUPANG.COM/Novemy Leo)

Marthen juga berharap agar dengan proses hukum yang adil dalam kasus Desi itu, kedepan tidak terjadi lagi tindakan main hakim yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok minoritas, khususnya transpuan.

Sementara itu, Ridho Herewila mengatakan, kedatangan mereka ke kejaksaan ingin menanyakan perkembangan proses hukum kasus kematian transpuan Desi.

Selain itu, Ridho mengatakan, mereka memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Kupang, khususnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan kasus kematian transpuan Desi Tafuli yang tengah berproses.

Baca juga: LPSK Datangi Keluarga Transpuan Oktovianus Tafuli di Kota Kupang

"Kami ingin memastikan kasus transpuan Des ditangani dengan objektif dan adil. Kami memberi dukungan kepada jaksa dan juga berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi teman kami, Desi," kata Ridho.

Hal senada disampaikan Dani Manu dari LBH APIK NT. Dani menambahkan, selaku pihak yang memberikan pendampingan bagi keluarga transpuan Desi, LBH APIK NTT juga ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus Desi.

Terutama terkait masa tahanan para tersangka yang diperkirakan akan berakhir tanggal 22 Februari 2024 mendatang.

Mereka berharap agar, pihak kejaksaan bisa segera menetapkan P21 sebelum tanggal tersebut agar tersangka tidak lepas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis.  "Tentunya kami juga memberikan dukungan bagi jaksa dalam proses hukum kasus Desi," kata Dani.

Dani Manu dari LBH APIK NTT
Dani Manu dari LBH APIK NTT (poskupang.com/novemy leo)

Selain itu, Dani juga menyinggung tentang upaya restitusi bagi korban Desi. Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Tujuannya, untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Dani menanyakan kepada jaksa tentang pengajuan restitusi dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), apakah sudah masuk ke Kejari Kota Kupang atau belum.

Sebab, perhitungan restitusi sudah dilakukan oleh LPSK bersama dengan keluarga korban beberapa waktu lalu di Kupang, saat kasus masih diproses di tingkat penyelidikan dan penyidikan Polisi.

IMoF NTT Desak APH Usut Tuntas KAsus Desy/ IMoF) NTT dan Solidaritas anti diskriminasi dan kekerasan kelompok minoritas - Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama solidaritas anti diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas menyatakan sikap atas meninggalnya Dessy salah seorang transpuan Kota Kupang yang menjadi korban pembunuhan beberapa waktu lalu.
IMoF NTT Desak APH Usut Tuntas KAsus Desy/ IMoF) NTT dan Solidaritas anti diskriminasi dan kekerasan kelompok minoritas - Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama solidaritas anti diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas menyatakan sikap atas meninggalnya Dessy salah seorang transpuan Kota Kupang yang menjadi korban pembunuhan beberapa waktu lalu. (PPOS-KUPANG.COM/ ROSALIA ANDREA)

"Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK sehingga kami berharap ada kontak dari LPSK dengan jaksa agar permohonan restitusi bisa masuk dalam proses di kejaksaan. Apakah sudah ada koordinasi dari LPSK? Daripada setelah di persidangan nanti baru diajukan restitusi, nanti prosesnya lebih lama," tanya Dani.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved