Berita NTT
Berita Gembira Bagi Pemilik Ranmor di NTT, ada Tax Amnesty PKB Tahun 2024
Menurut Domi Dore, hal ini dilakukan agar masyarakat pemilik kendaraan dapat melakukan pelunasan pajak tertunggak
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Pemerintah Provinsi NTT pada bulan Mei Tahun 2024 ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2024, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meliputi pembebasan seluruh denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan pemberian diskon 20 persen dari Pokok pajak khusus kendaraan yang mutasi dari luar wilayah NTT.
Diberikan juga Diskon 5 persen dari Pokok PKB, bagi Wajib Pajak kendaraan yang melakukan pelunasan Pajak melalui transaksi Non Tunai, yaitu pelunasan melalui Payment Online dan melalui Aplikasi Signal.
Masa pemberlakuan Keringanan Pajak kendaraan mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei sampai dengan 29 Juni Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA pada Rabu 22 Mei 2024.
Turut hadir Kabid Pendapatan I, Yosef M.Ronaldus Amapiran, SE, Kepala UPT. Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Ende Abdulgani Rasyid Tokan, SE, Kepala UPTD Penda NTT Wilayah Sumba Timur Oktavianus Mare, SS.
Mengutip rilis BPAD NTT yang dikirim ke Pos Kupang, Domi Dore mengatakan bahwa dalam upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, di masa Tax Amnesty Pajak Kendaraan, seluruh Jajaran BPAD NTT dan para Kepala UPT Pendapatan Daerah di 22 Kabupaten dan Kota se NTT, agar lebih optimal menyampaikan sosialisasi dan informasi kepada pemilik kendaraan, agar dapat memanfaatkan Tax Amnesty yang diberikan, karena masa pemberlakuan Pergub hanya satu bulan, dan berakhir pada tanggal 29 Juni 2024, setelah itu, akan diberlakukan normal sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Domi Dore, hal ini dilakukan agar masyarakat pemilik kendaraan dapat melakukan pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga pengurusan Balik Nama Kendaraan baik kendaraan pembelian dari tangan ke tangan yang ada di dalam wilayah maupun kendaraan Plat luar wilayah NTT yang dimiliki warga NTT, agar mengalihkan alamat ke Wilayah NTT, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi melalui pajak kendaraan yang dibayarkan.
Baca juga: Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan, Ini Ajakan UPT Pendapatan Belu
Domi Dore yang juga Kabid Aset I pada BPAD Provinsi NTT ini, mengharapkan dengan semua kendaraan Milik masyarakat NTT yang masih berplat luar wilayah dialihkan ke alamat NTT, akan berdampak pada peningkatan jumlah Potensi kendaraan, tentunya berpengaruh pada adanya peningkatan pajak kendaraan serta tidak menguras jumlah quota Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat di seluruh daerah di NTT.
Sebab, selama masih banyaknya kehadiran plat luar yang ada di semua daerah akan menguras quota BBM, yang diperuntukan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telah beralamat NTT. Karena, Quota BBM dialokasikan sesuai jumlah potensi kendaraan yang ada di NTT.
Dengan semakin meningkatnya, penerimaan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, maka semakin besar pula alokasi dan bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh NTT, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.