Berita NTT
Kepala BPAD NTT Imbau Pemilik Ranmor Manfaatkan peluang Tax Amnesty PKB Sebulan Ini
Seluruh UPT harus mengajak warga pemilik kendaraan bermotor atau Ranmor untuk memanfaatkan Tax Amnesty dalam sebulan ini
POS-KUPANG.COM- Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPAD NTT , Alexon Lumba, SH,MM, mengimbau dan mendorong para Kepala UPT Pendapatam Daerah NTT kabupaten/kota se-NTT untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Pergub NTT Nomor 41 Tahun 2023.
Pergub tersebut tentang pemberian Keringanan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-K B), kedua dan seterusnya yang berlaku dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 5 September 2023.
Seluruh UPT harus mengajak warga pemilik kendaraan bermotor atau Ranmor untuk memanfaatkan Tax Amnesty dalam sebulan ini karena bulan berikutnya proses pembayarannya normal kembali.
Hal ini diungkapkan Kepala BPAD NTT Alexon Lumba didampingi Sekretaris Badan, Drs. Florianus Napal,MM dan Kabid Pendapatan Satu, Ronaldus M.Ampiran, S.Si pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dijhelaskan Alexon Lumba Tax Amnesty yang diberikan, merupakan hadiah terakhir di masa kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Yoseph Nae Soi atau Victory-Joss, yang akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Selain itu, ini juga sebagai hadiah HUT RI ke-78 bagi para pemilik kendaraan bermotor atau ranmor di wilayah Provinsi NTT guna meringankan beban dalam pelunasan pajak tertunggak dan terlambat.
Baca juga: Samsat Belu Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Baca juga: Samsat Prihatin Pemilik Ranmor Plat Luar NTT di Manggarai Barat Acuhkan Amnesty Pajak
Selain itu juga para pemilik kendaraan bermotor yang masih berplat luar wilayah yang ada di Wilayah Provinsi NTT, untuk segera mengalihkan alamat kendaraannya ke alamat NTT, sebagai bentuk partisipasi dan mengambil bagian membangun daerah, dari Pajak kendaraan yang dibayarkan.
Alex Lumba, Putra Pulau Alor yang juga mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk memanfaatkan masa pemberlakuan Amnesty pajak kendaraan bermotor ini.
Mengingat, masa pemberlakuanya hanya satu bulan saja, yaitu sampai dengan tanggal 5 September 2023.
Karena setelah itu, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku, yang tentunya membebankan dalam pelunasan pajak tertunggak, terlambat, maupun proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.(*)
Sumber : Kiriman Rilis Oktavianus Mare
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.