Berita NTT

Sidang Lanjutan Hotel Plago, Ahli Penilai BPAD NTT Sulit Jelaskan Perhitungan Kontribusi PT SIM 

Jacobus memberikan tanggapan saat dicecar darimana ditemukan nilai kontribusi Rp1.54 miliar per tahun dari total nilai wajar

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/3/2024). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ahli Penilai Pemerintah Daerah dari Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jacobus Makin, mengaku kesulitan menjelaskan hasil perhitungannya sendiri terkait nilai kontribusi tetap yang seharusnya dibebankan kepada PT. Sarana Investama Manggabar senilai Rp 1,54 miliar per  tahun yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

"Mengenai bagaimana simulasi perhitungan agak susah Yang Mulia, karena harus melihat dahulu kertas kerjanya. Nanti kalau saya pulang bisa ambil buat simulasi," ujar Jacobus saat memberikan keterangan melalui zoom kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/3/2024).

Jacobus memberikan tanggapan saat dicecar darimana ditemukan nilai kontribusi Rp 1.54 miliar per tahun dari total nilai wajar tanah Pemprov NTT di Pantai Pede seluas 31.670 m2 yang ia nilai senilai Rp 35.82 miliar.

Ahli Jacobus kemudian menampilkan MS Excel mengenai tabel perhitungannya yang mengikutsertakan pendekatan pendapatan selama 30 tahun berdasarkan future value, present value, discount factor dan cashflow tanpa bisa menjelaskan rumusnya secara sederhana. Istilah yang digunakan oleh Ahli Jacobus bahwa cara menghitung yang demikian disebut dengan metode discounted cashflow.

"Mengenai Rp 1,5 miliar dari Rp 35 miliar, bagaiamana cara menemukannya, bahwa angka Rp 1,5 miliar itu diperoleh dari metode discounted cashflow. Jadi kita mulai menghitung itu pertama: di situ memasukkan variabel itu nilai wajar tanah kita, kemudian memasukkan yang namanya nilai potensi kenaikan nilai wajar atas pendapatan aset selama 30 tahun, sehubungan dengan potensi kenaikan setiap tahunnya," kata Jacobus.

Jacobus mengatakan, penilaian yang dilakukan hanyalah terhadap tanah semata-mata sebagai bentuk aset dari Pemprov NTT. Mengenai cara perhitungan, Jacobus mengakui salah satu variabel yang digunakan adalah dengan melihat potensi pendapatan selama 30 tahun ke depan sesuai masa berlaku hak guna bangunan (HGB).

"Jadi kita proyeksikan akibat dari pengelolaan aset itu akan menghasilkan pendapatan sebesar sekian dari jangka waktu selama 30 tahun sesuai HGB, kemudian kita present valuekan, menarik nilai sekarang berdasarkan tingkat inflasinya dari tahun 2014. Jadi di situ ditemukan nilai kontribusi wajar," ujar Jacobus.

Lebih lanjut Jacobus menolak menyederhanakan perhitungan Rp 1,54 miliar merupakan 4,3 persen dari Rp 35,82 miliar. Ia juga menolak persentase harus mengacu pada keputusan gubernur.

Padahal, ketentuan berapa besaran persentase yang digunakan sebagai variabel penentuan nilai kontribusi telah ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/KEP/HK/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menentukan besaran persentase Kontribusi Tahunan 2 persen.

"Keputusan gubernur tersebut untuk review bukan untuk penilaian. Saya juga tidak tahu keputusan gubernur tersebut sudah dicabut atau belum," papar Jacobus.

Jacobus menyatakan nilai yang ditemukan oleh penilai bukan kepastian dan juga bukan bersifat opini semata. Namun demikian, kata Jacobus, lebih kepada nilai wajar yang ditemukan oleh penilai yang ditugaskan.

Baca juga: Kasus Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM

"Jika data pasarnya berbeda, maka akan menemukan hasil perhitungan kontribusi berdasarkan pendekatan harga pasar dan pendekatan pendapatan yang hasilnya berbeda pula," tutup Jacobus.

Selain Jacobus, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Josua Viernando Tohoganda.

Dalam keterangannya Yosua mengakui menggunakan pendapat penilaian dari Ahli Apprisal Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Jacobus Makin dan keterangan Ahli Hukum Perdata Universitas Nusa Cendana, Husni Kusumadinata, terkait hak dan kewajiban Perjanjian Bangun Guna Serah terutama terkait dengan jangka waktu berlakunya kontrak. "Data yang digunakan dari kedua ahli tersebut," ujar Josua.

Josua mengatakan audit dilakukan tersendiri dan tidak memperhatikan lagi hasil audit terdahulu dari BPKP NTT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud LHE-437/2019, BPKP NTT dan hasil audit BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved