Berita Belu
Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan, Ini Ajakan UPT Pendapatan Belu
Pemprov NTT terapkan Tax Amnesty pajak kendaraan bermotor, ini ajakan UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan aturan terkait Tax Amnesty bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah NTT.
Program ini mencakup beberapa poin penting, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi NTT.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu atau Kantor Samsat Bersama Belu, Thobi F. Ndaumanau, menjelaskan bahwa ketentuan lainnya dalam program ini adalah diskon tambahan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi online melalui Bank NTT dan Aplikasi Signal.
"Selama program Tax Amnesty berlangsung, wajib pajak yang menggunakan aplikasi online akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen," ujar Thobi, Rabu 22 Mei 2024.
Thobi juga menambahkan bahwa selama periode Tax Amnesty, yang berlangsung dari 20 Mei hingga 29 Juni 2024, hanya dikenakan pungutan pokok pajak tanpa denda.
UPT Pendapatan Daerah Belu ini juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai program ini kepada seluruh wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan dan menyebarluaskan informasi.
Baca juga: Kepala BPAD NTT Imbau Pemilik Ranmor Manfaatkan peluang Tax Amnesty PKB Sebulan Ini
"Kami juga akan menyebarluaskan informasi ini melalui mimbar gereja agar diketahui oleh masyarakat wajib pajak," sebut Thobi.
Sejak pemberlakuan Tax Amnesty, terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan. Dari kegiatan Samsat Keliling dan pembayaran di tempat, total pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 15 juta rupiah.
"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini, banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," ungkap Thobi.
Thobi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program Tax Amnesty ini dengan sebaik-baiknya.
"Kepada seluruh pemilik kendaraan, manfaatkanlah program ini yang akan berlaku hingga 29 Juni mendatang. Gunakanlah kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak," pungkas Thobi. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.