Berita Kabupaten Kupang
Pengusaha Ternak di Kabupaten Kupang Keluhkan Kuota Pengiriman Ternak Tidak Merata
pekan lalu sejumlah pengusaha ternak antar pulau mendatangi kantor Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dan mengeluhkan terkait kuota pengiriman ternak
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
(2) Ternak besar potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah. (3) Ternak besar potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah kecuali Ternak kuda betina yang tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.
Baca juga: FPRB Kabupaten Kupang Pasang Badan Ladeni DPRD Soal Indikasi Penyalahgunaan Dana Seroja
Pasal 11 Ternak besar potong jantan siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus memenuhi standar berat hidup paling rendah sebagai berikut:
a. Sapi Bali seberat 275 kg;
b. Sapi Sumba ongole/sapi Rote seberat 325 kg;
c. Kerbau seberat 375 kg; dan
d. Kuda seberat 150 kg.
"Dasar Pergub ini, kita sebagai pelaksana paling bawah harus tunduk dan mengikuti regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Sehingga kata dia bila berat sapi dibawah 275 kg secara regulasi mereka tidak bisa menerbitkan surat ijin pengiriman dan dirinya juga tidak ingin menempatkan dirinya dalam masalah.
"Prinsipnya kami kerja sesuai regulasi diluar regulasi kami tidak mau bertanggungjawab," tegasnya.
Sementara salah satu pengusaha ternak, David Anunut mengaku saat ini mereka sedang kebut-kebutan dengan jadwal kapal namun persoalan kuota dan administrasi membuat mereka sedikit terhambat.
Sebagai pengusaha mereka tentu ingin agar ada trasparansi dari pemerintah soal pembagian kuota sebab dari daftar pengusaha yang mereka lihat jumlahnya membengkak dan membuat pembagian kuota tidak merata.
David juga mengeluhkan surat rekomendasi pembagian kuota kepada pelaku usaha. Menurutnya, memang sudah didisposisi tapi saat pengurusan administrasi, malah dipersulit lagi. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Kelompok Bersaudara Berbagi Berkah Natal, Santuni Anak Yatim dan Lansia |
![]() |
---|
Jembatan Termanu Miring Usai Diterjang Banjir, Warga Amfoang Kupang NTT Mulai Terancam Terisolir |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Catat 850 Gigitan HPR Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Uskup Agung Kupang Resmikan Gereja Paroki Santa Maria Imaculata Battuna |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Kabupaten Kupang Berjalan Aman, Polisi Sebut Berkat Partisipasi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.