Berita NTT
Kakanwil Kemenkumham NTT Wanti-wanti Warga Rote Jangan Terbujuk Rayuan TPPO dan Antar Imigran Gelap
Dimana peringatan itu disampaikannya ketika melaksanakan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
"Semua dokumen itu hanya bisa diurus oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain untuk mengurusnya. Kalau ada orang atau perekrut yang menjanjikan bisa mengurus, itu adalah hal yang tidak benar karena itu modus penipuan," pungkas Marciana.
Dia juga berharap anggota Pokmas ataupun masyarakat setempat dapat memberikan informasi apabila menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO, serta melaporkan keberadaan Orang Asing yang melakukan aktivitas-aktivitas mencurigakan kepada Tim Pora Kabupaten Rote Ndao atau pihak Imigrasi Kupang.
Baca juga: Gelar Pencanangan P2HAM, Marciana Jone Ajak Seluruh Satker Komitmen Wujudkan Pelayanan Berbasis HAM
Secara khusus, Marciana meminta jajaran Imigrasi membuka kanal informasi kepada masyarakat di Rote Ndao agar lebih mudah mengakses informasi layanan Keimigrasian maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mengingat, di Rote Ndao belum terdapat Kantor Imigrasi.
Jajaran Imigrasi juga diminta tetap menjalin kerja sama yang baik dan intens intens dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora di wilayah masing-masing, seperti jajaran kepolisian, Lantamal, BINDA, Bea Cukai, dan Bakamla.
Berdasarkan data terakhir, telah terjadi upaya penyelundupan 13 WN Irak, 6 WN India, dan perlintasan ilegal 36 nelayan Indonesia yang memasuki wilayah perairan Australia dengan tujuan mencari hasil laut secara ilegal. Para nelayan tersebut pada akhirnya dikembalikan paksa (deportasi) oleh Pemerintah Australia melalui Australian Force Patrol (AFP).
"Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum misalnya penyelundupan manusia dan TPPO, Kanwil Kemenkumham NTT akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan Imigrasi di Desa Holulai dimana Pokmas Cinta Laut ini berada," ujar Marciana.
Marciana juga menuturkan, tahun ini pihaknya akan merevitalisasi Pos Imigrasi di Kabupaten Rote Ndao.
Dia juga mendorong pemerintah desa membuat kebijakan ataupun peraturan desa untuk mencegah tindak kriminal dan membangun kesadaran hukum masyarakat sehingga situasi desa lebih nyaman dan aman.
Terpisah, Ketua Pokmas Cinta Laut, Essau Loe menyatakan siap menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya melalui jajaran Imigrasi.
Kerja sama ini diyakini dapat memperkuat tupoksi Pokmas yang selama ini terbatas hanya melihat, mendengar dan melaporkan. Utamanya dalam mengawasi pengambilan pasir laut, pengeboman/racun ikan, pencurian anakan bakau, hingga imigran gelap.
"Melalui kerja sama dengan Kumham, kami berharap tidak ada lagi orang-orang keluar dari Rote ke Australia secara ilegal. Kami siap menjalin koordinasi dan komunikasi karena kami juga menginginkan di desa ini dan masyarakat Rote Ndao bebas dari penyelundupan manusia, perdagangan orang dan perlintasan ilegal," tutur Essau.
Menurut dia, Pokmas Cinta Laut dibentuk berdasarkan SK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sejak tahun 2020.
Pokmas tersebut beranggotakan para petani rumput laut dan nelayan dengan komitmen sama untuk menjaga laut.
Tupoksi yang terbatas membuat keberadaan Pokmas kerap hanya dianggap sebagai masyarakat biasa, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penindakan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.