Berita NTT
Gelar Pencanangan P2HAM, Marciana Jone Ajak Seluruh Satker Komitmen Wujudkan Pelayanan Berbasis HAM
Menurutnya, beberapa poin-poin penting yang perlu mendapat perhatian serius yaitu ibu hamil, sarana yang ramah terhadap difabel, dan anak.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam pelaksanaan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia atau P2HAM, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone mengajak seluruh Satuan Kerja untuk berkomitmen mewujudkan pelayanan berbasis HAM.
Hal itu ditegaskan Marciana melalui sambutannya dalam Kegiatan Pencanangan P2HAM di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa 19 Maret 2024.
Diketahui, kegiatan P2HAM itu digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Dikatakan Marciana, pencanangan P2HAM merupakan langkah awal sebagai bentuk komitmen dari pimpinan unit kerja bersama dengan jajarannya dalam mewujudkan pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM.
"Pencanangan ini menjadi momentum yang berharga bagi jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, terutama para kasatker agar pencanangan hari ini tidak hanya seremonial belaka," ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Pemda Se-NTT Inventarisir Kekayaan Intelektual Masing-masing Daerah
Marciana menyebut, terdapat sebuah komitmen yang harus diwujudkan dengan baik sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
"Indikator itu menjadi acuan penting bagi jajarannya dalam mengimplementasikan P2HAM secara tepat," ujarnya.
Menurutnya, beberapa poin-poin penting yang perlu mendapat perhatian serius yaitu ibu hamil, sarana yang ramah terhadap difabel, dan anak.
Yang mana, hal itu didukung dengan adanya petugas pelayanan yang prima dan tanggap terhadap masyarakat yang berkunjung sesuai keperluan pada satker masing-masing.
"Jangan sampai petugas memberikan pelayanan yang diskriminatif dan menerapkan standar-standar ganda dalam memberi pelayanan," tegasnya.
Marciana berharap agar komitmen para kepala UPT pada jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, melalui hal itu Kemenkumham dapat menunjukkan wajah yang dapat memberikan pelayanan sangat prima dan selalu mengacu pada P2HAM sebagai bagian wujud perlindungan HAM. Yang mana, ukuran keberhasilan juga ada di Kanwil maupun satuan kerja.
"Mari kita bahu membahu, satu hati mewujudkan Flobamora tercinta sebagai Flobamora yg memberikan pelayanan berbasis HAM," ajaknya.
Baca juga: Karutan SoE Hadiri Acara Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT
Sementara itu, Direktur Diskuat HAM, Gusti Ayu Putu Suawardani, Bc.IP., S.H., M.Si menyampaikan, Kanwil Kemenkumham NTT merupakan Kanwil ke-20 dari 33 Kanwil di Indonesia yang telah mencanangkan pelayanan berbasis HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.