Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Remisi Khusus Bagi 234 Narapidana dan Anak Binaan
arapidana atau anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham NTT memberikan remisi khusus bagi 234 narapidana dan anak binaan.
Surat Keterangan (SK) remisi itu secara simbolis diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone yang didampingi oleh Kepala Lapas Kupang, Badarudin, Kepala Rutan Kupang, L Soelistyoadi, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani dan Kepala LPKA Kupang, Lukas L. Frans di Aula Lapas Klas IIA Kupang, Rabu 10 April 2024.
Dikatakan Marciana, orang-orang yang menerima remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri.
Yang mana, kata dia, narapidana atau anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Adapun 234 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi terdiri dari 101 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 106 orang mendapat remisi 1 bulan, 19 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Marciana juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di jajaran Kemenkumham NTT yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap WBP dengan segala keterbatasan yang ada.
“Untuk para WBP tetap konsisten berperan aktif dan mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas atau Rutan,” ujarnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Ingatkan Jajarannya Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujarnya menambahkan.
Marciana berharap agar pemberian remisi dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya,” ucapnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.