Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Wanti-wanti Warga Rote Jangan Terbujuk Rayuan TPPO dan Antar Imigran Gelap

Dimana peringatan itu disampaikannya ketika melaksanakan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat berdialog dengan Pokmas Cinta Laut di kawasan Pantai Litianak, Kabupaten Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberi peringatan kepada masyarakat Rote Ndao agar tidak tergoda dengan imbalan yang menggiurkan untuk mengantarkan imigran gelap dan terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 April 2024, Marciana mengatakan, penegasan itu disampaikannya saat
berdialog dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas Cinta Laut) di kawasan Pantai Litianak, Kabupaten Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu.

Dimana peringatan itu disampaikannya ketika melaksanakan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT.

Marciana juga mengemukakan, pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung peran Pokmas di dalam mencegah tindak pidana penyelundupan manusia, perdagangan orang (TPPO/trafficking) dan perlintasan ilegal. 

Dengan alasan bahwa di Kabupaten Rote Ndao sering terjadi penyelundupan manusia dan TPPO, terutama melalui wilayah perairan laut dari Rote menuju Australia.

Saat itu Marciana didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin.

"Kami ingin mengedukasi masyarakat di Rote Ndao untuk mendapatkan pengetahuan dan memahami hukum dengan baik dan benar, khususnya Pokmas agar bisa berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia, TPPO dan perlintasan ilegal," tandas Marciana.

Baca juga: Plh Kanwil Kemenkumham NTT Pimpin Upacara Tabur Bunga

Menurut penuturan Marciana, tindak pidana penyelundupan manusia sering terjadi di Rote Ndao dengan tujuan utama negara Australia. 

Di sisi lain, TPPO juga cukup tinggi terjadi di NTT yang korbannya ada pula berasal dari Rote Ndao.

Yang disebut Marciana, pelaku penyelundupan manusia dan TPPO bisa dilakukan oleh masyarakat Rote Ndao maupun di luar Rote Ndao. 

Dia meminta, kiranya anggota Pokmas menjadi perantara untuk membantu masyarakat guna mencegah pelanggaran soal penyeberangan secara ilegal ke Australia atau ke mana saja. 
Termasuk menjadi calo yang merekrut sesama saudara di Rote Ndao untuk menjadi tenaga kerja non prosedural ke luar negeri maupun ke daerah lain di Indonesia karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

"Kami wanti-wanti masyarakat agar tidak mudah terjerat bujuk rayu dan tipu muslihat oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara non prosedural atau ilegal," tegas Marciana.

Kemudian untuk mendapat pekerjaan, perlu ada rekrutmen tenaga kerja, baik antarkerja, antarnegara maupun  antardaerah yang dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang telah memiliki izin resmi.

Marciana juga menyampaikan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi, antara lain paspor, visa, dan kartu identitas diri (KTP). 

"Semua dokumen itu hanya bisa diurus oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain untuk mengurusnya. Kalau ada orang atau perekrut yang menjanjikan bisa mengurus, itu adalah hal yang tidak benar karena itu modus penipuan," pungkas Marciana.

Dia juga berharap anggota Pokmas ataupun masyarakat setempat dapat memberikan informasi apabila menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO, serta melaporkan keberadaan Orang Asing yang melakukan aktivitas-aktivitas mencurigakan kepada Tim Pora Kabupaten Rote Ndao atau pihak Imigrasi Kupang.

Baca juga: Gelar Pencanangan P2HAM, Marciana Jone Ajak Seluruh Satker Komitmen Wujudkan Pelayanan Berbasis HAM


Secara khusus, Marciana meminta jajaran Imigrasi membuka kanal informasi kepada masyarakat di Rote Ndao agar lebih mudah mengakses informasi layanan Keimigrasian maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mengingat, di Rote Ndao belum terdapat Kantor Imigrasi. 

Jajaran Imigrasi juga diminta tetap menjalin kerja sama yang baik dan intens intens dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora di wilayah masing-masing, seperti jajaran kepolisian, Lantamal, BINDA, Bea Cukai, dan Bakamla.

Berdasarkan data terakhir, telah terjadi upaya penyelundupan 13 WN Irak, 6 WN India, dan perlintasan ilegal 36 nelayan Indonesia yang memasuki wilayah perairan Australia dengan tujuan mencari hasil laut secara ilegal. Para nelayan tersebut pada akhirnya dikembalikan paksa (deportasi) oleh Pemerintah Australia melalui Australian Force Patrol (AFP).

"Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum misalnya penyelundupan manusia dan TPPO, Kanwil Kemenkumham NTT akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan Imigrasi di Desa Holulai dimana Pokmas Cinta Laut ini berada," ujar Marciana.

Marciana juga menuturkan, tahun ini pihaknya akan merevitalisasi Pos Imigrasi di Kabupaten Rote Ndao. 

Dia juga mendorong pemerintah desa membuat kebijakan ataupun peraturan desa untuk mencegah tindak kriminal dan membangun kesadaran hukum masyarakat sehingga situasi desa lebih nyaman dan aman.

Terpisah, Ketua Pokmas Cinta Laut, Essau Loe menyatakan siap menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya melalui jajaran Imigrasi. 

Kerja sama ini diyakini dapat memperkuat tupoksi Pokmas yang selama ini terbatas hanya melihat, mendengar dan melaporkan. Utamanya dalam mengawasi pengambilan pasir laut, pengeboman/racun ikan, pencurian anakan bakau, hingga imigran gelap.

"Melalui kerja sama dengan Kumham, kami berharap tidak ada lagi orang-orang keluar dari Rote ke Australia secara ilegal. Kami siap menjalin koordinasi dan komunikasi karena kami juga menginginkan di desa ini dan masyarakat Rote Ndao bebas dari penyelundupan manusia, perdagangan orang dan perlintasan ilegal," tutur Essau.

Menurut dia, Pokmas Cinta Laut dibentuk berdasarkan SK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sejak tahun 2020. 

Pokmas tersebut beranggotakan para petani rumput laut dan nelayan dengan komitmen sama untuk menjaga laut.

Tupoksi yang terbatas membuat keberadaan Pokmas kerap hanya dianggap sebagai masyarakat biasa, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penindakan. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved