Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Wanti-wanti Warga Rote Jangan Terbujuk Rayuan TPPO dan Antar Imigran Gelap

Dimana peringatan itu disampaikannya ketika melaksanakan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat berdialog dengan Pokmas Cinta Laut di kawasan Pantai Litianak, Kabupaten Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberi peringatan kepada masyarakat Rote Ndao agar tidak tergoda dengan imbalan yang menggiurkan untuk mengantarkan imigran gelap dan terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 April 2024, Marciana mengatakan, penegasan itu disampaikannya saat
berdialog dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas Cinta Laut) di kawasan Pantai Litianak, Kabupaten Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu.

Dimana peringatan itu disampaikannya ketika melaksanakan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT.

Marciana juga mengemukakan, pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung peran Pokmas di dalam mencegah tindak pidana penyelundupan manusia, perdagangan orang (TPPO/trafficking) dan perlintasan ilegal. 

Dengan alasan bahwa di Kabupaten Rote Ndao sering terjadi penyelundupan manusia dan TPPO, terutama melalui wilayah perairan laut dari Rote menuju Australia.

Saat itu Marciana didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin.

"Kami ingin mengedukasi masyarakat di Rote Ndao untuk mendapatkan pengetahuan dan memahami hukum dengan baik dan benar, khususnya Pokmas agar bisa berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia, TPPO dan perlintasan ilegal," tandas Marciana.

Baca juga: Plh Kanwil Kemenkumham NTT Pimpin Upacara Tabur Bunga

Menurut penuturan Marciana, tindak pidana penyelundupan manusia sering terjadi di Rote Ndao dengan tujuan utama negara Australia. 

Di sisi lain, TPPO juga cukup tinggi terjadi di NTT yang korbannya ada pula berasal dari Rote Ndao.

Yang disebut Marciana, pelaku penyelundupan manusia dan TPPO bisa dilakukan oleh masyarakat Rote Ndao maupun di luar Rote Ndao. 

Dia meminta, kiranya anggota Pokmas menjadi perantara untuk membantu masyarakat guna mencegah pelanggaran soal penyeberangan secara ilegal ke Australia atau ke mana saja. 
Termasuk menjadi calo yang merekrut sesama saudara di Rote Ndao untuk menjadi tenaga kerja non prosedural ke luar negeri maupun ke daerah lain di Indonesia karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

"Kami wanti-wanti masyarakat agar tidak mudah terjerat bujuk rayu dan tipu muslihat oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara non prosedural atau ilegal," tegas Marciana.

Kemudian untuk mendapat pekerjaan, perlu ada rekrutmen tenaga kerja, baik antarkerja, antarnegara maupun  antardaerah yang dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang telah memiliki izin resmi.

Marciana juga menyampaikan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi, antara lain paspor, visa, dan kartu identitas diri (KTP). 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved