Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Minta Pemda Sumba Barat Beri Perhatian Serius pada Pelindungan KI
Menurut Marciana, Sumba Barat memiliki berbagai macam KIK yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat memberikan perhatian serius terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Baik Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal.
Hal itu disampaikan Marciana saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Promosi dan Diseminasi KI di Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Selasa 26 Maret 2024.
Menurut Marciana, Sumba Barat memiliki berbagai macam KIK yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Diantaranya, Ekspresi Budaya Tradisional yang cukup terkenal dari Sumba Barat yakni tradisi Pasola dan tari Kataga. Selain itu, juga terdapat padi gogo, tenun ikat Sumba, dan kopi Sumba yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat apabila didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, baru tercatat 9 EBT sebagai KIK dari Sumba Barat. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan warisan budaya yang sangat beragam asal Kabupaten Sumba Barat,” ujarnya.
Baca juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Belajar dari BPK untuk Raih Predikat WBK
Marciana mengingatkan kembali bahwa di Sumba Barat telah terbentuk MPIG Tenun Ikat Tradisional. Namun, Pemda Sumba Barat sampai saat ini belum mengajukan permohonan IG Tenun Ikat Sumba Barat yang memiliki kualitas bagus dan motif beragam.
Imbasnya, lanjut dia, perajin tenun belum sepenuhnya mendapatkan harga yang layak untuk karya yang mereka hasilkan. Kemudian untuk Kekayaan Intelektual Personal, dari sisi pendaftaran merek juga terhitung rendah bila dibandingkan dengan potensi yang ada di Sumba Barat.
“Baru ada 4 Merek dari Sumba Barat yang didaftarkan. Sementara pelaku ekonomi kreatif (ekraf) berjumlah 1.515 orang di kabupaten ini,” sebutnya.
Dalam kegiatan promosi dan diseminasi KI, kata Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT dan Dinas Parekraf Provinsi NTT berkolaborasi memfasilitasi pendaftaran Merek bagi 11 pelaku ekraf asal Kabupaten Sumba Barat.
Selain itu, lanjutnya, seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh Dinas Parekraf Provinsi NTT.
"Selain Dinas Parekraf NTT, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini juga telah bekerja sama dengan Bank NTT untuk memfasilitasi pendaftaran Merek pelaku UMKM di NTT," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Pemda Se-NTT Inventarisir Kekayaan Intelektual Masing-masing Daerah
Marciana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Parekraf NTT dan Bank NTT karena telah mendukung upaya pelindungan KI dengan memfasilitasi biaya pendaftaran Merek bagi UMKM dan pelaku ekraf.
“Pendaftaran KI dapat mencegah adanya pelanggaran hak atas KI karena siapa yang menjadi pendaftar pertama, maka dialah pemegang hak sehingga masyarakat dapat merasakan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Marciana juga mendorong Pemda Sumba Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi KI yang dimiliki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.