Sengketa Pilpres 2024

Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda pembacaan putusan, hakim konstitusi akan membacakan dua permohonan Anies dan Ganjar-Mahfud.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DUA PERMOHONAN – Dalam sidang MK dengan agenda pembacaan putusan, hakim konstitusi akan membacakan dua permohonan masing-masing yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.

"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Baca juga: Herzaky Mahendra Putra: Demokrat Ikhlas Parpol Lain Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Baca juga: Din Syamsuddin Berbaur di Tengah Massa: Hasil Pilpres Puncak dari Semua Kecurangan

Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. "Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..

Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.

"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved