Sengketa Pilpres 2024
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda pembacaan putusan, hakim konstitusi akan membacakan dua permohonan Anies dan Ganjar-Mahfud.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.
"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat 19 April 2024.
Baca juga: Herzaky Mahendra Putra: Demokrat Ikhlas Parpol Lain Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran
Baca juga: Din Syamsuddin Berbaur di Tengah Massa: Hasil Pilpres Puncak dari Semua Kecurangan
Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. "Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..
Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.
"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Din Syamsuddin Berbaur di Tengah Massa: Hasil Pilpres Puncak dari Semua Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.