Kasus Perceraian di NTT Meningkat
Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang
Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus dan September 73 kasus
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus Perceraian mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus per Juli 2025 dan September 73 kasus.
Kasus Perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kupang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang, Suratnah Bao membocorkan penyebab terjadinya gugatan dari suami atau istri yang mengajukan permohonan perkara di Pengadilan Agama Kupang.
Salah satunya karena faktor ekonomi yang melanda keluarga itu.
Baca juga: Psikolog: Tekanan Sosial dan Ketidaksiapan Jadi Akar Masalah Perceraian
"Faktor ekonomi ada, kekerasan dalam rumah tangga ada juga, ada sedikit juga yang pasangan laki-laki punya perempuan lain, perempuan yang punya pria idaman lain," katanya.
Bao menyebut, paling banyak keluarga yang mengajukan perceraian datang dari pasangan yang usia nikahnya dibawa 10 tahun atau lebih dari empat tahun. Ia menyebut kondisi ini sama dengan setiap tahunnya.
"Yang usia pernikahan 5-6 tahun. Dibawa 10 tahun yang mengajukan," katanya.
Dia mengajak, masyarakat atau setiap keluarga agar tetap menjalin hubungan baik antar suami istri. Sisi lain, Bao mengingatkan suami istri hendaknya tidak terpengaruh oleh perkataan orang-orang, yang kerap memicu pertikaian dalam rumah tangga.
"Punya masalah dalam rumah tangga, biasanya banyak yang ada pengaruh dari pihak lain. Jangan suka mendengar masukkan dari pihak lain, supaya mempengaruhi keadaan rumah tangga itu," katanya.
Ia melanjutkan bawa hingga saat ini terdapat lebih dari 100 perkara diantaranya permohonan dan gugatan.
Sebagian besar telah dinyatakan putus dan sisanya belum.
"Mediasi ada, rata-rata berhasil sebagian. Akibat perceraian, si istri dikasih nafkah masa menunggu, selama waktu menunggu itu di kasih nafkah berapa," katanya, Jumat (10/10/2025).
Bao mengatakan, selain mediasi di tahapan itu, mediasi saat hendak pendaftaran perkara juga dilakukan pihaknya.
Ia tidak ingat persis jumlahnya namun Pengadilan Agama Kupang selalu melakukan mediasi.
Kota Kupang Terkini
kasus perceraian
Perkara di Pengadilan Agama Kupang
Pengadilan Agama Kupang
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Eksklusif
Meaningful
Multiangle
| Jumlah Perkara Perceraian yang Diajukan di Pengadilan Negeri Kefamenanu Bervariasi |
|
|---|
| Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Ruteng Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu |
|
|---|
| Kasus Perceraian di Manggarai Barat Meningkat Dalam Lima Tahun Terakhir |
|
|---|
| Kasus Perceraian di Labuan Bajo Meningkat, Pertengkaran Terus-Menerus Jadi Pemicu |
|
|---|
| Psikolog: Tekanan Sosial dan Ketidaksiapan Jadi Akar Masalah Perceraian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suratnah-Bao-Juru-Bicara-Pengadilan-Agama-Kupang-saat-diwawancarai-di-kantornya.jpg)