Kota Kupang Terkini

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus dan September 73 kasus

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KASUS PERCERAIAN MENDOMINASI - Suratnah Bao, Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang saat diwawancarai di kantornya. Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kasus Perceraian mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus per Juli 2025 dan September 73 kasus.

Kasus Perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kupang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang, Suratnah Bao membocorkan penyebab terjadinya gugatan dari suami atau istri yang mengajukan permohonan perkara di Pengadilan Agama Kupang.

Salah satunya karena faktor ekonomi yang melanda keluarga itu. 

"Faktor ekonomi ada, kekerasan dalam rumah tangga ada juga, ada sedikit juga yang pasangan laki-laki punya perempuan lain, perempuan yang punya pria idaman lain," katanya. 

Bao menyebut, paling banyak keluarga yang mengajukan perceraian datang dari pasangan yang usia nikahnya dibawa 10 tahun atau lebih dari empat tahun. Ia menyebut kondisi ini sama dengan setiap tahunnya. 

"Yang usia pernikahan 5-6 tahun. Dibawa 10 tahun yang mengajukan," katanya. 

Dia mengajak, masyarakat atau setiap keluarga agar tetap menjalin hubungan baik antar suami istri. Sisi lain, Bao mengingatkan suami istri hendaknya tidak terpengaruh oleh perkataan orang-orang, yang kerap memicu pertikaian dalam rumah tangga. 

"Punya masalah dalam rumah tangga, biasanya banyak yang ada pengaruh dari pihak lain. Jangan suka mendengar masukkan dari pihak lain, supaya mempengaruhi keadaan rumah tangga itu," katanya. 

Ia melanjutkan bawa hingga saat ini terdapat lebih dari 100 perkara diantaranya permohonan dan gugatan.

Sebagian besar telah dinyatakan putus dan sisanya belum. 

"Mediasi ada, rata-rata berhasil sebagian. Akibat perceraian, si istri dikasih nafkah masa menunggu, selama waktu menunggu itu di kasih nafkah berapa," katanya, Jumat (10/10/2025). 

Bao mengatakan, selain mediasi di tahapan itu, mediasi saat hendak pendaftaran perkara juga dilakukan pihaknya.

Ia tidak ingat persis jumlahnya namun Pengadilan Agama Kupang selalu melakukan mediasi. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved