Opini
Opini: Pinjaman Daerah, Solusi atau Masalah?
Sebaliknya pinjaman akan menjadi masalah jika kurang hati-hati, ceroboh dan tanpa perhitungan yang matang serta cermat dalam pembelanjaannya.
Pilihan konstruksi jenis ini boleh saja dilakukan dengan catatan pada tahun anggaran berikutnya harus segera diikuti dengan penutupan lapis permukaan (overlay) dengan lapis permukaan beraspal yang permanen.
Jika tidak dilakukan, hampir pasti umur rencana tidak tercapai dan jalan dengan konstruski GO akan mudah rusak di mana kondisinya kembali seperti belum pernah ditangani alias kondisinya kembali 0 persen.
Inilah dugaan sebagai faktor utama yang mengakibatkan 348,14 Km kondisi jalan cepat berubah menjadi rusak walau baru 1 tahun dikerjakan.
Biasanya segmen GO ini tidak terlalu panjang agar tahun berikutnya segera dioverlay. Namun jika kebijakannya untuk kejar target panjang maka, membiarkan jalan dengan konstruksi GO dalam waktu panjang sangat berisiko menjadi rusak total.
Hal lain dalam tahap perencanaan, pemilihan ruas jalan prioritas pun tidak mempertimbangkan asas manfaat secara cermat, di mana ruas jalan yang dibangun tidak memberi kontribusi peningkatan PAD secara signifikan karena menghubungkan kantong- kantong produksi dengan pusat pemasaran.
Yang terjadi justru penentuan ruas jalan prioritas berorientasi pada lokasi keberadaan AMP (Asphalt Mixing Plant ) milik penyedia jasa (kontraktor).
Di mana lokasi AMP berada, ruas jalan di sekitar itulah yang dikerjakan, sehingga dengan mudah ditebak siapa yang akan mengerjakan proyek tersebut walau proses pelelangan belum dilaksanakan.
Pada tahap pelaksanaan; potensi kerusakan terjadi secara siginifikan, di mana para penyedia jasa cenderung mengejar profit maksimal, apalagi hanya dengan mengerjakan GO, karena lebih banyak menggunakan bahan lokal atau bahan setempat (sirtu), lemah dalam pengawasan, monitoring dan evaluasi (monev) yang kurang karena terbatasnya biaya monev.
Apalagi jika penyedia jasa (kontraktor) sudah dibebani kewajiban “non formal” di awal, sebagai konsesi dari kondisi “sudah tahu“ akan mengerjakan proyek tertentu atau minimal “ sudah tahu” akan menang lelang pada saat proses pelelangan.
Pada tahap pemeliharaan; tahapan ini juga berkontribusi terjadinya kerusakan dini pada hampir semua ruas jalan provinsi , di mana alokasi dana pemeliharaan jalan, baik pemeliharaan rutin maupun berkala sangat sedikit atau bahkan kadang tidak teralokasi sama sekali.
Untuk memperbaiki agar kondisi jalan kembali mantap 83 persen, apalagi untuk mencapai kondisi mantap 100 persen, biayanya tidak sedikit. Baik untuk membangun baru ataupun untuk memelihara yang sudah terbangun.
Jika kebijakan penggunaan anggaran pinjaman masih seperti di atas, ibarat berjalan di atas treadmil karena tak pernah sampai tujuan.
Dari uraian di atas, pinjaman daerah yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai keterbatasan anggaran pembangunan di NTT, jika kebijakan penggunaan anggaran yang dipilih lebih pada pendekatan pencapaian target politik semata dan berorientasi “tahu sama tahu”, tanpa mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan hanya untuk memenuhi keinginan dan bukan karena kebutuhan wilayah, maka pinjaman daerah berubah secara pelan dan pasti dari seolah solusi tapi sebenarnya menjadi masalah.
Dengan kata lain pinjaman daerah adalah hutang konsumtif karena belanjanya tidak produktif . Ditambah pilihan teknis pembangunan jalan provinsi yang kurang cermat dan hati- hati, dengan orientasi asal ada proyek, belanjanya tidak efektif dan sama sekali tidak efisien dengan akuntabilitas rendah, justru menambah beban persoalan anggaran di Pemda NTT dan dapat dinilai telah mengabaikan prinsip umum dan mendasar dalam mengelola pinjaman daerah sebagaimana yang diamanatkan regulasi.
Dampak ikutannya adalah fiskal daerah pasti terganggu, belanja publik lainnya tidak maksimal, dan jika terjadi tunggakan pembayaran cicilan, maka DAU dan DBH dipotong secara langsung pada tahun anggaran berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kadis-pu-ntt-andre-koreh.jpg)