Opini
Opini: Pinjaman Daerah, Solusi atau Masalah?
Sebaliknya pinjaman akan menjadi masalah jika kurang hati-hati, ceroboh dan tanpa perhitungan yang matang serta cermat dalam pembelanjaannya.
Pertanyaannya, apakah pinjaman itu telah dikelola secara transparan dan akuntabel? Dan apakah pemanfaatan anggaran pinjaman ini telah dibelanjakan secara efektif dan efisien serta hati hati sebagaimana disyaratkan?
Melihat prasyarat tentang rasio kemampuan pengembalian pinjaman DCSR minimal sama atau lebih besar dari 2,5, maka dengan sederhana dapat diartikan bahwa setiap Rp 1 (satu rupiah) hutang yang berupa angsuran pokok bunga dan biaya lainnya dilunasi dengan pendapatan daerah Rp 2,5 (dua setengah rupiah ) di mana DCSR adalah nilai ambang batas Pemda melakukan pinjaman.
Tentunya Pemda NTT pun sudah memenuhi syarat minimum ini , setidaknya terbukti dana pinjaman daerah sudah di setujui pemerintah pusat.
Namun pertanyaannya apakah asumsi penerimaan PAD sebagai faktor dominan dalam perhitungan kemampuan pembayaran pinjaman sesuai rumus DCSR dalam tahun berjalan, terealisasi sesuai rencana?
Sayangnya data realisasi PAD NTT sejak 2020- 2023 selalu tidak mencapai target, rata-rata capaian +/- 80 persen pertahunnya.
Penyebabnya bisa saja target PAD sengaja diasumsikan tinggi agar ratio DCSR mencapai 2,5 sehingga layak mendapatkan pinjaman dengan nilai Rp 1 triliun atau kurangnya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dan berbagai faktor lainnya.
Beberapa waktu lalu media memberitakan menurunnya kondisi jalan mantap di Provinsi NTT dari 85,22 persen (2022), turun drastis menjadi 72,23 persen (2023 ) dari total panjang jalan provinsi : 2.680 Km.
Artinya terjadi penurunan daya layak jalan sebesar 12,99 persen (348,14 Km) hanya dalam waktu 1 tahun , justru di saat biaya untuk membangun jalan provinsi melalui pinjaman daerah naik sangat signifikan. (https://daerah.tvrinews.com/berita/tqp327e-telan-dana-pinjaman-apbd-triliunan-rupiah-jalan-di-ntt-masih-rusak)
Ini anomali yang mengindikasikan adanya kebijakan pembelanjaan yang tidak tepat dalam memanfaatkan pinjaman daerah. Tentunya jawaban pasti mengenai hal ini perlu kajian dan penelitian yang komprehensif bahkan audit menyeluruh terhadap fenomena ini.
Namun secara normatif , fenomena kerusakan dini pada pembangunan jalan Provinsi yang menyedot fiskal daerah terbesar untuk kewajiban membayar pinjaman, di mana jalan yang sudah terbangun mengalami kerusakan dini sepanjang 348,14 Km atau menurun drastis sebesar 12,99 persen dalam waktu hanya 1 tahun memberi dampak serius.
Antara lain terganggunya distribusi barang dan jasa dari dan ke pusat produksi sehingga memberi efek domino pada menurunnya PAD, mengganggu fiskal daerah yang pada gilirannya berakibat menurunnya kemampuan Pemda NTT membayar kewajiban cicilan dan pokok pinjaman daerah atau bahkan bisa berakibat terjadinya tunggakan.
Dan jika terjadi tunggakan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah akan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH secara langsung oleh pemeritntah pusat. Hal ini tentunya sangat mengganggu cashflow Pemda dalam membiayai aktifitas pelayanan publik lainnya.
Kondisi kerusakan dini jalan Provinsi seperti di atas dapat terjadi dalam 3 tahapan pembangunan, yakni tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pemeliharaan.
Pada tahapan perencanaan, pendekatan perencaaan yang digunakan adalah untuk pencapaian target janji politik kepala daerah yakni kondisi jalan provinsi harus dalam kondisi mantap 100 persen dalam 3 tahun.
Dan karena anggaran terbatas, pilihan konstruksi yang diambil adalah Grading Operatian/GO (perbaiki lapis permukaan jalan dengan hamparan pasir dan batu/sirtu ) agar mencapai target panjang, asal dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rendah sampai sedang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kadis-pu-ntt-andre-koreh.jpg)