Jumat, 10 April 2026

Opini

Opini: Pinjaman Daerah, Solusi atau Masalah?

Sebaliknya pinjaman akan menjadi masalah jika kurang hati-hati, ceroboh dan tanpa perhitungan yang matang serta cermat dalam pembelanjaannya.

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK. POS-KUPANG.COM
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andre Koreh. 

Oleh : Andre Koreh
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah NTT, Dekan FT UCB Kupang dan Ketua Pusat Study Jasa Konstruksi UCB.

POS-KUPANG.COM- Pemerintah melalui berbagai regulasi baik UU, maupun PP memberi ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman daerah dalam menyediakan berbagai kebutuhan pembangunan daerah termasuk menyediakan infrastruktur.

Hal ini dilakukan manakala PAD ( Pendapatan Asli Daeah) dan pendapatan transfer (Dana Bagi Hasil) tidak dapat memenuhi peningkatan kebutuhan dana (fiscal needs) untuk melayani masyarakat.

Atas dasar inilah Pemda NTT dan beberapa Pemerintah Kabupaten di NTT dalam 3-4 tahun terakhir mengajukan pinjaman jangka panjang melalui PT SMI (PT.

Sarana Multi Infrastruktur /BUMN di bawah Kementrian Keuangan RI untuk membiayai infrastruktur daerah melalui pinjaman daerah) dalam bentuk dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar kurang lebih Rp 1 triliun dan melalui PT. Bank NTT sebesar Rp 150 miliar untuk membangun jalan, embung, irigasi, air minum dll.

Tentunya untuk mendapatkan pinjaman, Pemda NTT telah memenuhi prinsip- prinsip dasar pemberian pinjaman daerah antara lain : pinjaman daerah harus dari inisiatif Pemda dalam rangka melaksanakan kewenangannya, pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang, digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.

Pemda dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, pinjaman daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemda sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.

Pendapatan daerah dan barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah, proyek yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah dan seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam APBD.

Namun ada pula prinsip umum yang tidak kalah pentingnya dalam mengelola pinjaman daerah yaitu : taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif dan hati-hati yang diamanatkan regulasi mengenai pinjaman daerah. (Permen Keu RI No. 121/PMK.07/2020).

Untuk mendapatkan pinjaman daerah terdapat 4 syarat teknis yang wajib dipenuhi: pertama, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

Kedua, memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman DCSR ( Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 di mana DSCR = (PAD + (DBH – DBHDR) + DAU) – BW ) dibagi : angsuran pokok pinjaman + bunga + biaya lain.

Ketiga, dalam hal pinjaman daerah diajukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah. Keempat, khusus untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Berdasarkan syarat pinjaman di atas patut dicermati prinsip umum pengelolaan pinjaman daerah yaitu transparan , akuntabel , efisien, efektif dan hati hati.

Syarat ini hendaknya dimaknai lebih dari sekadar prasyarat untuk mendapatkan pinjaman semata tapi justru sebagai kompas penunjuk arah ke arah mana pinjaman ini digunakan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved