Sengketa Pilpres 2024

Yusril Beberkan Rencana PDIP PTUN-kan Pilpres 2024: Kalau Dipaksakan Itu akan Ditolak

Di tengah sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, secara mengejutkan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana PDIP mem-PTUN-kan dugaan kecurangan pilpres.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AKAN DITOLAK – Yusril Ihza Mahenda membeberkan rencana PDIP melakukan gugatan PTUN terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. “Gugatan itu pasti akan ditolak,” kata Yusril. 

POS-KUPANG.COM – Di tengah suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK, secara mengejutkan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana PDIP yang akan mem-PTUN-kan Pilpres 2024.

Yusril yang juga Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran membeberkan rencana itu kepada awak media di Jakarta, Senin 1 April 2024

Ia mengungkapkan hal itu merespons rencana PDIP yang berkemungkinan akan mengajukan gugatan kecurangan Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).

Dikatakannya, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

Kalau pun PTUN bisa mengadili sengketa pemilu, kata Yusril, maka ada proses persidangan yang seharusnya sudah dilakukan sebelum sampai ke tingkat PTUN.

Sebagai misal, kata Yusril, ada persidangan yang dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mekanismenya seperti itu

"Jadi (Gugatan) itu tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," ungkap Yusril mengenai mekanisme sidang PTUN terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Andaikan nanti PDIP benar-benar melayangkan gugatan itu ke PTUN, maka Yusril yang juga Ketua Umum PBB ( Partai Bulan Bintang ) memastikan kalau Langkah PDIP tersebut bakal ditolak.

Sebab, proses gugatannya prematur karena tanpa melalui sidang di Bawaslu. "Kalau langsung ke PTUN berarti gugatan itu akan ditolak karena dianggap prematur," ujar Yusril.

Pada kesempatan tersebut, Yusril lantas menjelaskan kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Bahwa dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu yang tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, maka kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu. Karena hal itu bukan ranahnya PTUN," tukas Yusril.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN.

Gugatan tersebut, kata Djarot, bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 tetapi dalam rangka menunjukkan fakta tentang praktik penyim,pangan yang substansial dalam Pilpres 2024.

"Jadi, (gugatan) ke PTUN itu bukan dalam rangka membatalkan hasil Pemilu tapi untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres (2024),” kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved