Sengketa Pilpres 2024
Yusril Beberkan Rencana PDIP PTUN-kan Pilpres 2024: Kalau Dipaksakan Itu akan Ditolak
Di tengah sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, secara mengejutkan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana PDIP mem-PTUN-kan dugaan kecurangan pilpres.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Di tengah suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK, secara mengejutkan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana PDIP yang akan mem-PTUN-kan Pilpres 2024.
Yusril yang juga Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran membeberkan rencana itu kepada awak media di Jakarta, Senin 1 April 2024
Ia mengungkapkan hal itu merespons rencana PDIP yang berkemungkinan akan mengajukan gugatan kecurangan Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Dikatakannya, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
Kalau pun PTUN bisa mengadili sengketa pemilu, kata Yusril, maka ada proses persidangan yang seharusnya sudah dilakukan sebelum sampai ke tingkat PTUN.
Sebagai misal, kata Yusril, ada persidangan yang dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mekanismenya seperti itu
"Jadi (Gugatan) itu tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," ungkap Yusril mengenai mekanisme sidang PTUN terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Andaikan nanti PDIP benar-benar melayangkan gugatan itu ke PTUN, maka Yusril yang juga Ketua Umum PBB ( Partai Bulan Bintang ) memastikan kalau Langkah PDIP tersebut bakal ditolak.
Sebab, proses gugatannya prematur karena tanpa melalui sidang di Bawaslu. "Kalau langsung ke PTUN berarti gugatan itu akan ditolak karena dianggap prematur," ujar Yusril.
Pada kesempatan tersebut, Yusril lantas menjelaskan kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.
Bahwa dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu yang tidak pada PTUN.
"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, maka kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu. Karena hal itu bukan ranahnya PTUN," tukas Yusril.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN.
Gugatan tersebut, kata Djarot, bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 tetapi dalam rangka menunjukkan fakta tentang praktik penyim,pangan yang substansial dalam Pilpres 2024.
"Jadi, (gugatan) ke PTUN itu bukan dalam rangka membatalkan hasil Pemilu tapi untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres (2024),” kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin 1 April 2024.
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza Mahendra
PTUN
Pemilu 2024
Ganjar Pranowo
KPU RI
Gibran Rakabuming Raka
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.