Sengketa Pilpres 2024
Yusril Beberkan Rencana PDIP PTUN-kan Pilpres 2024: Kalau Dipaksakan Itu akan Ditolak
Di tengah sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, secara mengejutkan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana PDIP mem-PTUN-kan dugaan kecurangan pilpres.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Mengenai bentuk kecurangan yang digugat, Djarot menyebutkan bahwa itu dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, kata dia, KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. “Jadi ke PTUN itu dalam rangka mencari keadilan,” ujar Djarot.
Belum termasuk pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 ya sampai dengan pegerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.
Djarot menuturkan, gugatan ini sangat penting agar praktik-praktik kecurangan tak kembali terjadi dalam Pemilu mendatang. "Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita," tuturnya.
Hanya saja, dia enggan mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan diajukan. Namun, saat ini sedang digodok.
Baca juga: Usai Putusan MK, Prabowo Subianto Bakal Bertemu Megawati
"Ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," tegas Djarot.
Gugatan tersebut tak melibatkan partai politik (parpol) pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kalau partai lain (mau ikut), kita serahkan pada partai yang bersangkutan," imbuh Djarot. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza Mahendra
PTUN
Pemilu 2024
Ganjar Pranowo
KPU RI
Gibran Rakabuming Raka
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.