Opini
Opini: Berapa Lama Mereka Boleh Menjabat?
Ada ironi pada fenomena itu. Di satu sisi, event Pemilu secara harafiah dimaknai sebagai membatasi masa jabatan.
Oleh: Yohanes Vianey F. Akoit
Rohaniwan Katolik, Imam Kongregasi MSsCc
POS-KUPANG.COM - Pertanyaan berapa lama mereka boleh memimpin urgen diajukan. Urgensinya tentu untuk menyoal sekaligus memastikan batas masa jabatan anggota legislatif.
Pertanyaan ini mengemuka mengingat perhelatan Pemilu telah usai. Dan hasil pemilihan legislatifnya menunjukkan ada beberapa pertahana legislatif yang kembali terpilih.
Ada ironi pada fenomena itu. Di satu sisi, event Pemilu secara harafiah dimaknai sebagai membatasi masa jabatan.
Maka baik Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, sama-sama memiliki batas waktu memerintah yang jelas dan tegas. Mereka hanya boleh memerintah selama dua periode.
Akan tetapi pada sisi yang lain, batas masa jabatan seperti itu tidak berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu ada anggota legislatif yang telah menjabat lima periode.
Apakah fenomena ini menunjukkan rakyat memang menghendaki demikian? Atau sebaliknya pelanggengan itu justru terjadi karena ketiadaan norma yang mengatur batas masa jabatan?
Bahkan terbuka kemungkinan untuk melihat fenomena itu sebagai taktik politik, pemeliharaan basis pemilih dan keuntungan yang diperoleh darinya? Jawaban dan argumentasinya bisa beragam.
Dan bisa dipastikan ada pro-kontra terkait isu batas masa jabatan anggota legislatif.
Polemik ini pernah diajukan ke Mahkama Konstitusi. Salah satu pemohonnya ialah Andi Redani Suryanata, (seorang mahasiswa) dan kuasa hukumnya Zico L.D Simanjuntak, pada Juni 2023 (Kompas.id 7/8/2023).
Mereka mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Maksudnya agar terdapat kemungkinan regenerasi di parlemen serta memberikan asas keadilan bagi semua kalangan.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada norma khusus yang mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Karena ketiadaan itu maka ada anggota legislatif menjabat lima periode. Masih terbuka kemungkinan untuk kembali bertarung pada pemilihan legislatif periode mendatang.
Kedaulatan Kosong
Terlepas dari pro-kontra itu, jawaban yang seringkali muncul di ruang-ruang diskusi ialah rakyat memang menentukan demikian. Jawaban ini terkesan substantif karena rakyat didaulat sebagai pemilik kekuasaan.
Akan tetapi glorifikasi dan sanjungan itu justru membutakan mata sekaligus membuat rakyat jumawa. Rakyat kelihatannya terkesima dan merasa berhak memilih siapapun yang dikehendakinya.
Opini: Green Chemistry, Solusi Praktis Melawan Krisis Lingkungan di NTT |
![]() |
---|
Opini - Drama Penonaktifan Anggota DPR: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa, Rakyat atau Partai? |
![]() |
---|
Opini: Anomali Tunjangan Pajak DPR RI, Sebuah Refleksi Keadilan Fiskal |
![]() |
---|
Opini: Paracetamol Publik Menyembuhkan Demam Bukan Penyakit |
![]() |
---|
Opini: Pendidikan Generasi Muda Indonesia Berciri Kalos Kagathos Menurut Konsep Paidea Plato |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.