PHPU Pilpres 2024
Perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi Meningkat
Perludem menyebut terjadi kenaikan jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke MK, dibandingkan pada Pemilu 2019.
Dia pun menambahkan, bahwa hanya terdapat dua provinsi yang tidak ada perkara sama sekali. Keduanya adalah Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk DPR dan DPRD.
Baca juga: Nyaris 300 Perkara Hasil Pemilu Masuk ke MK, KPU Langsung Siapkan Tim Hukum
“Ini tentu bisa mnejadi sebuah refleksi dari 38 provinsi hanya ada dua provinsi saja yang tidak ada perkara PHPU nya,” kata Ihsan.
MK Diharapkan Terbuka
Perludem juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan akses informasi kepada publik untuk bisa melihat semua permohonan perkara dari para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Tentu ini menjadi satu dorongan semoga MK bisa sesegera mungkin apalagi kita tahu, dua hari ke depan MK sudah akan memulai proses pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Pilpres,” kata Ihsan.
Dia menyebut, seharusnya tidak menjadi kendala bagi MK untuk membuka akses informasi terkait permohonan perkara kepada publik.
Terlebih, menurutnya file permohonan yang diinput dapat dicermati oleh publik sebagai bagian untuk mengawal proses PHPU yang sedang berjalan di MK.
“Jadi kalau kita bukan website MK, bahkan sampai siang ini file permohonannya kita belum bisa dapatkan, masih ditutup oleh MK padahal hari ini sudah H+2 pasca MK menerima perkara PHPU,” ungkap Ihsan.
Ihsan menjelaskan, MK belum membuka akses informasi baik itu untuk perkara Pilpres maupun Pileg.
Dia menilai MK sebagai sebuah lembaga yang disorot dalam PHPU ini seharusnya tidak minim informasi.
“MK baru membuka akses pada dokumen APPP ini adalah administrasi perkara ketika MK menerima permohonan, ini baru dapat dilihat apa saja dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para pemohon,” kata Ihsan.
“Tapi lebih detailnya seperti jenis sangketanya lalu daerah pemilihan mana yang dipersoalkan dalil-dalil apa sebetulnya yang paling banyak dipermasalahkan oleh pemohon itu belum bisa dilihat karena akses informasi belum dibuka oleh MK,” sambungnya.
Baca juga: Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK Ditutup
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah mencatat ada 273 perkara yang diajukan ke MK.
“Sampai dengan jam saya bicara ini (Minggu) ada 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden. Lalu ada 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD. Dan 12 perkara untuk pemilu DPD. Itu berarti 273 perkara,” kata Hasyim, Minggu (24/3).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.