Sengketa Pemilu 2024

Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK Ditutup

Hingga Sabtu pukul 21.30, total ada 77 permohonan sengketa yang diajukan partai politik dan calon anggota legislatif.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 membawa berkas saat pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peserta pemilu yang kecewa dengan hasil pemilu ”menyerbu” Mahkamah Konstitusi pada hari terakhir pendaftaran perselisihan hasil pemilu legislatif dan presiden, Sabtu (23/3/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup pendaftaran sengketa hasil pemilu untuk pemilu legislatif (pileg) pada Sabtu pukul 22.19 WIB.

Adapun untuk pemilu presiden (pilpres) ditutup pukul 24.00 WIB. Khusus terkait pilpres, dua pasangan calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mendaftarkan gugatan. Ganjar-Mahfud pada Sabtu sore, sedangkan Anies-Muhaimin sudah lebih awal atau pada hari pertama pendaftaran sengketa, Kamis (21/3).

Terkait pileg, sejak hari pendaftaran hingga pendaftaran ditutup, total ada 247 permohonan sengketa yang diajukan partai politik dan calon anggota legislatif. Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, total ada 261 perkara gugatan hasil pileg.

Baca juga: MK Bakal Putus Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 dan Sengketa Pileg Awal Juni

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu MK akan memeriksa berkas-berkas yang diajukan. Mereka akan meneliti, melakukan pembobotan dan profiling kasus-kasus yang dipersoalkan dalam permohonan. Mengenai diterima atau tidaknya pengajuan perkara, akan diputuskan oleh majelis hakim.

Sidang perdana sengketa pilpres akan digelar pada 27 Maret dan putusan akan dibacakan pada 22 April. Adapun untuk perkara pileg, sidang perdana akan digelar 29 April-3 Mei, sedangkan putusan dibacakan pada 7-10 Juni.

Tak ikut menangani

Fajar menegaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa pilpres. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK yang melarang Anwar menangani sengketa pemilu mengingat adanya konflik kepentingan Anwar dengan Gibran Rakabuming Raka yang masih keponakannya.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah hakim konstitusi yang pernah menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, akan ikut menangani sengketa pilpres atau tidak.

Sementara itu, dalam permohonan sengketa hasil pilpres, pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Pendaftaran perkara diwakili tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis. Turut mendampingi di antaranya Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq.

Tim tiba sekitar pukul 16.30 dengan membawa bukti-bukti sebanyak empat kotak kontainer. Permohonan yang disampaikan setebal 151 halaman, belum termasuk lampiran dan bukti-bukti pendukung.

Todung mengatakan, Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena pasangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peraih suara terbanyak di Pilpres 2024 itu didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Indikasi dari dugaan tersebut bahkan telah ditunjukkan melalui putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pihaknya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berisi penetapan hasil pemilu secara nasional. MK diminta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.

”Karena ada diskualifikasi, kami meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia, bukan di satu tempat atau beberapa tempat,” ujar Todung.

Menurut dia, hulu dari permasalahan itu adalah nepotisme yang berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan. Dampak dari itu semua adanya intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial (bansos), serta kriminalisasi kepala desa dalam kontestasi Pilpres 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved