PHPU Pilpres 2024

Nyaris 300 Perkara Hasil Pemilu Masuk ke MK, KPU Langsung Siapkan Tim Hukum

Waktu pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3/) pukul 22.19 WIB.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3/) pukul 22.19 WIB.

Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.

Pantauan Tribun Sabtu pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran. Namun, kemudian Mahkamah Konstitusi menambah kurang lebih sepuluh loket.

Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat pandangan mata wartawan Tribun yakni meja 18.

Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran, dimana jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP) yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.

"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.

"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.

Baca juga: Wapres: Gugat Hasil Pemilu ke MK Merupakan Langkah Konstitusional

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan jumlah perkara sengketa hasil pemilu tahun 2024 lebih banyak dari sebelumnya. Ia memprediksi ada hampir 300 perkara masuk ke MK.

"Kalau secara jumlah masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an ,262, ini prediksi bisa lebih. Yang perseorangan saja tadi perkiraan ada 20-an ditambah 258," kata Suhartoyo.

Jumlah tersebut lanjut Suhartoyo belum ditambah dengan perkara yang masih masuk pada akhir jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan. Pada posisi ini MK kata Suhartoyo tidak bisa menolak perkara.

"Dan biasanya ada yang daftar, sudah tahu terlambat masih masuk juga, Kita nggak bisa nolak juga," kata Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat itu akan diputus oleh hakim. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu.

"Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Singgung Hilda Manafe

KPU Bersiap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved