Opini
Opini: Viralitas dan Distorsi Mens Rea
Stand-up comedy adalah permainan bahasa yang bekerja melalui ironi, gaya bahasa hiperbola, dan pembalikan makna.
Oleh: Rafael Lumintang
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang - Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Akhir-akhir ini, stasiun tv nasional dan media sosial berbasis digital di Indonesia, kembali diramaikan oleh kehadiran stand-up comedy Pandji Pragiwaksono.
Pandji kembali mencuri perhatian publik Indonesia melalui gaya pembawaan materinya yang sangat reflektif dan kritis.
Sebagai seorang komedian yang sangat kritis mengangkat isu politik, sosial, dan kewargaan, Pandji dipandang banyak kalangan sebagai “suara publik yang mendorong masyarakat berpikir melalui gaya yang humor.”
Hal ini jelas memperlihatkan bahwa stand-up comedy masih memiliki tempat penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
Setelah penampilan akbar Pandji yang sungguh luar biasa, vidionya langsung tersebar dengan sangat cepat, terlebih khusus stand-up Pandji ini untuk pertama kalinya hadir di Netflix.
Baca juga: Dianggap Hina Wapres Gibran, kini Fisik Anak Panji Pandji Pragiwaksono Dihina, Gamila Pasang Badan
Dalam beberapa waktu terakhir, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke aparat penegak hukum akibat materi dan pernyataannya dalam konteks stand-up serta ruang digital yang kemudian berubah drastis menjadi viral.
Potongan ujaran yang dibawakan tersebut disebarluaskan tanpa memahami secara mendalam “konteks panggung, genre, dan tujuan komunikatifnya,” kemudian dibaca secara literal oleh sebagian publik.
Dikutip dari antaranews, Pandji dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini, dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Mahammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid dalam keterangannya di Jakarta, kamis (9/1/2026).
Dalam kacamata filsafat, persoalan utama dalam stand-up Pandji bukan terletak pada dampak sosial dari ucapannya, melainkan pada “cara niat ditafsirkan.”
Dalam hukum pidana, “Mens Rea” mensyaratkan kesengajaan subjektif yang dapat dibuktikan, bukan sekadar ketersinggungan atau kegaduhan publik. Namun, dalam iklim media sosial, niat direduksi menjadi sangat viral.
Hal ini diinterpretasi, semakin ramai reaksi, semakin kuat asumsi yang ada.
Dalam konteks inilah, hukum berisiko kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi respons terhadap emosi kolektif, bukan mendasarkan pada rasionalitas atas maksud tindakan.
Corak pemikiran filosofis Ludwig Wittgenstein membantu kita membedah problem mendasar di atas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Rafael-Lumintang.jpg)