Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat
Tim Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Masa waktu pengembalian berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Nanti kita monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.
Baca juga: Awal Tahun 2024, Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Jalur Restorative Justice Dua Perkara Pidana Umum
Dikatakan Hendrik, apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Menurutnya, langkah permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.
"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum."pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.