Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat

Tim Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Pemeriksaan ini dilakukan pasca jaksa menerima laporan dari masyarakat.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurutnya, pihaknya keliru mencantumkan Desa Lokomea sebagai salah satu target dilaksanakan pemeriksaan lantaran ada banyak desa di Kabupaten TTU yang tersandung temuan.

"Termasuk Desa Lokomea. Pengelolaan Dana Desa Lokomea menjadi salah satu yang dilaporkan,"ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, Tim Kejari TTU akan segera melakukan pemeriksaan ke Desa Lokomea. Dugaan penyelewengan Dana Desa Lokomea juga merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang dibidik Kejari TTU.

Selain Dana Desa Lokomea, Kejari TTU saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Nainaban. Tim Kejari TTU sedang melakukan pendalaman keterangan para saksi.

Tidak hanya itu, Tim Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.

Dikatakan Hendrik, Tim Kejari TTU telah turun ke tiga desa yakni; Desa Nainaban, Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini tim sedang menyelesaikan laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Februari 2024 Hendrik menjelaskan, Kejari TTU Mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pasca batas waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah berakhir.

Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Melalui Hukum Adat 

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memberikan toleransi waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU hingga akhir Bulan Januari 2024 lalu. 

"Jadi posisi saat ini tim sudah bergerak untuk sisir semua laporan pengaduan yang masuk ke kami,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM.

Pemeriksaan oleh Tim dari Kejari TTU tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan proses penegakan hukum. Mereka melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu terakhir.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved