Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat
Tim Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Pemeriksaan ini dilakukan pasca jaksa menerima laporan dari masyarakat.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurutnya, pihaknya keliru mencantumkan Desa Lokomea sebagai salah satu target dilaksanakan pemeriksaan lantaran ada banyak desa di Kabupaten TTU yang tersandung temuan.
"Termasuk Desa Lokomea. Pengelolaan Dana Desa Lokomea menjadi salah satu yang dilaporkan,"ujarnya.
Ia mengatakan bahwa, Tim Kejari TTU akan segera melakukan pemeriksaan ke Desa Lokomea. Dugaan penyelewengan Dana Desa Lokomea juga merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang dibidik Kejari TTU.
Selain Dana Desa Lokomea, Kejari TTU saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Nainaban. Tim Kejari TTU sedang melakukan pendalaman keterangan para saksi.
Tidak hanya itu, Tim Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.
Dikatakan Hendrik, Tim Kejari TTU telah turun ke tiga desa yakni; Desa Nainaban, Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini tim sedang menyelesaikan laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Februari 2024 Hendrik menjelaskan, Kejari TTU Mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pasca batas waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah berakhir.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Melalui Hukum Adat
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memberikan toleransi waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU hingga akhir Bulan Januari 2024 lalu.
"Jadi posisi saat ini tim sudah bergerak untuk sisir semua laporan pengaduan yang masuk ke kami,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM.
Pemeriksaan oleh Tim dari Kejari TTU tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan proses penegakan hukum. Mereka melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu terakhir.
Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kata Hendrik, pihaknya juga telah menyerahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Laporan pengaduan yang telah diserahkan ke bagian Pidsus ini yakni dugaan penyelewengan Dana Desa Nainaban. Sementara desa yang lain, tim sedang melaksanakan pemeriksaan
"Tinggal menunggu hasil perkembangannya nanti. Kita akan update,"ungkapnya.
Hendrik menegaskan, Kejari TTU tidak akan memberikan toleransi lagi bagi para kepala desa maupun mantan kepala desa yang tersandung temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dalam pengelolaan dana ana desa di Kabupaten TTU.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kejari TTU telah memberikan kesempatan terakhir bagi Kepala Desa yang tersandung temuan mengembalikan temuan tersebut sampai pada Bulan Januari 2024.
"Karena sudah lebih dari 60 hari sesuai yang ditentukan oleh teman-teman dari Inspektorat Daerah kemarin,"ujarnya.
Dikatakan Hendrik, sebelum mengeksekusi dugaan temuan pengelolaan Dana Desa tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan progres tindak lanjut hasil pertemuan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Desa Fatumtasa
Apabila pengembalian temuan tersebut belum dituntaskan maka, lanjutnya, pekan ini Kejari TTU akan memutuskan dilakukan penegakkan hukum terhadap temuan tersebut.
Kejari TTU telah menerima informasi dari beberapa kepala desa. Meskipun demikian, pada pekan ini Kejari TTU akan mengecek bukti pengembalian temuan di Inspektorat.
"Kalau misalnya itu (temuan) belum (dikembalikan), ya sudah kita sudah tidak memberikan lagi toleransi,"ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, rentang waktu pengembalian temuan dana desa tersebut sangat panjang.
Selain temuan tersebut juga, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang diadukan oleh masyarakat sebelum pelantikan kepala desa tahun 2023 lalu.
Hendrik menuturkan bahwa, Kejari TTU akan menangani temuan ini secara profesional.
Pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu, Hendrik telah mengeluarkan imbauan kepada para mantan kepala desa maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Segala temuan dana rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.
Masa waktu pengembalian berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Nanti kita monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.
Baca juga: Awal Tahun 2024, Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Jalur Restorative Justice Dua Perkara Pidana Umum
Dikatakan Hendrik, apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Menurutnya, langkah permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.
"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum."pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.