Berita Timor Tengah Utara

Awal Tahun 2024, Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Jalur Restorative Justice Dua Perkara Pidana Umum

kesepakatan perdamaian atas kasus ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI Timor Tengah Utara
Foto bersama Kajari Timor Tengah Utara beserta Jaksa Fasilitator,korban dan pelaku bersama keluarga dan para penyidik Polsek Insana Utara di Aula Kejari Timor Tengah Utara,Rabu,10 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Awal Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menempuh langkah restorative justice atas 2 perkara pidana umum. 

Pelaksanaan restorative justice ini dilaksanakan pada, Rabu, 10 Januari 2024, di Aula Kejari Timor Tengah Utara.

Pelaksanaan restorative justice ini dipimpin langsung Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.S.H., M.H dan Bosma Martua Raja Sinaga, S. H.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana dari 2 perkara yakni  perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan masing - masing tersangka berinisial DBT dan SE.

Baca juga: Bantu Makanan Bergizi, Ketua Bhayangkari Cabang Timor Tengah Utara Gaungkan Semangat Bebas Stunting 

Turut ambil bagian dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE bersama keluarga dan saksi korban YB beserta keluarga.

Selain itu juga turut hadir Penyidik Polsek Insana Utara, penasihat hukum masing - masing tersangka, Tokoh Masyarakat Desa Oesoko dan Tokoh Masyarakat Desa Oekolo.

Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, dalam  proses restorative justice ini, keluarga kedua belah pihak dari masing-masing tersangka bersepakat menempuh jalur damai. Mereka bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

Dikatakan Robert, kesepakatan perdamaian atas kasus ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.

Ia menjelaskan, mengingat sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, Kejari Timor Tengah Utara akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Kajati dan kepada Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui langkah restorative justice. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved