Berita Timor Tengah Utara
Awal Tahun 2024, Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Jalur Restorative Justice Dua Perkara Pidana Umum
kesepakatan perdamaian atas kasus ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Awal Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menempuh langkah restorative justice atas 2 perkara pidana umum.
Pelaksanaan restorative justice ini dilaksanakan pada, Rabu, 10 Januari 2024, di Aula Kejari Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan restorative justice ini dipimpin langsung Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.S.H., M.H dan Bosma Martua Raja Sinaga, S. H.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana dari 2 perkara yakni perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan masing - masing tersangka berinisial DBT dan SE.
Baca juga: Bantu Makanan Bergizi, Ketua Bhayangkari Cabang Timor Tengah Utara Gaungkan Semangat Bebas Stunting
Turut ambil bagian dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE bersama keluarga dan saksi korban YB beserta keluarga.
Selain itu juga turut hadir Penyidik Polsek Insana Utara, penasihat hukum masing - masing tersangka, Tokoh Masyarakat Desa Oesoko dan Tokoh Masyarakat Desa Oekolo.
Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, dalam proses restorative justice ini, keluarga kedua belah pihak dari masing-masing tersangka bersepakat menempuh jalur damai. Mereka bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Dikatakan Robert, kesepakatan perdamaian atas kasus ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.
Ia menjelaskan, mengingat sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, Kejari Timor Tengah Utara akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Kajati dan kepada Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui langkah restorative justice. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.