Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat

Tim Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kata Hendrik,  pihaknya juga telah menyerahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus)  untuk ditindaklanjuti.

Laporan pengaduan yang telah diserahkan ke bagian Pidsus ini yakni dugaan penyelewengan Dana Desa Nainaban. Sementara desa yang lain, tim sedang melaksanakan pemeriksaan

"Tinggal menunggu hasil perkembangannya nanti. Kita akan update,"ungkapnya.

Hendrik menegaskan, Kejari TTU tidak akan memberikan toleransi lagi bagi para kepala desa maupun mantan kepala desa yang tersandung temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dalam pengelolaan dana ana desa di Kabupaten TTU.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kejari TTU telah memberikan kesempatan terakhir bagi Kepala Desa yang tersandung temuan mengembalikan temuan tersebut sampai pada Bulan Januari 2024.

"Karena sudah lebih dari 60 hari sesuai yang ditentukan oleh teman-teman dari Inspektorat Daerah kemarin,"ujarnya.

Dikatakan Hendrik, sebelum mengeksekusi dugaan temuan pengelolaan Dana Desa tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan progres tindak lanjut hasil pertemuan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Desa Fatumtasa

Apabila pengembalian temuan tersebut belum dituntaskan maka, lanjutnya, pekan ini Kejari TTU akan memutuskan dilakukan penegakkan hukum terhadap temuan tersebut.

Kejari TTU telah menerima informasi dari beberapa kepala desa. Meskipun demikian, pada pekan ini Kejari TTU akan mengecek bukti pengembalian temuan di Inspektorat.

"Kalau misalnya itu (temuan) belum (dikembalikan), ya sudah kita sudah tidak memberikan lagi toleransi,"ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa, rentang waktu pengembalian temuan dana desa tersebut sangat panjang. 

Selain temuan tersebut juga, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang diadukan oleh masyarakat sebelum pelantikan kepala desa tahun 2023 lalu.

Hendrik menuturkan bahwa, Kejari TTU akan menangani temuan ini secara profesional. 

Pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu, Hendrik telah mengeluarkan imbauan kepada para mantan kepala desa maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Segala temuan dana rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved