Berita Timor Tengah Utara
Kasus KDRT di Timor Tengah Utara, Kejari TTU Tempuh Jalur
pelaksanaan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui jalur restorative justice atau jalur damai. Penyelesaian perkara KDRT ini dilaksanakan pada, Selasa, 5 Maret 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Provinsi NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S.H., menjelaskan, jaksa fasilitator Kejari TTU telah mendamaikan para pihak yang berperkara dengan mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara KDRT tersebut lewat jalur restorative justice ini, lanjutnya, telah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum maka, pada hari ini Jaksa Fasilitator Kejari TTU menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan nama Tersangka FK Alias Acong.
Ia menambahkan, pelaksanaan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Hera Ayu Saputri, S.H. selaku penuntut umum dan fasilitator.
Pada kesempatan tersebut turut hadir tersangka FK alias Acong beserta keluarganya, saksi korban FRT alias Ance beserta keluarga dan tokoh agama Pdt. Wita S. Suni, S.Th.
Menurutnya, penyerahan SKP2 dilaksanakan pasca Selasa tanggal 27 Februari 2024 yang lalu Jampidum Kejaksaan Agung telah menyetujui Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka FK Alias ACONG dengan saksi korban FRT Alias ANCE untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan pada 28 Februari 2024.
Ia menjelaskan, pada kesempatan tersebut dari Kejari TTU juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Kepala Kejari TTU kepada saksi korban ibu FRT alias Ance karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.