Liputan Khusus

News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti

Hal tersebut menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum yakni PKPU No. 25 Pasal 80.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pengamat Politik Amir S. Kiwang

"Jangan beralasan karena terburu-buru karena waktu dan sebagainya. Kita lihat aturan, kalau tidak tersegel, apa yang harus dibuat. Karena data ini aturannya, dia harus tersegel," tegasnya.

Hal senada disampaikan saksi Partai Golkar, Vinsen Bureni. "Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalau tidak segel. Tapi kalau harus segel kita kembali ke aturanya," tegas Bureni.

Saksi Partai Gelora, Yery Pelokilla, mengatakan, meskipun tidak salah secara hukum namun secara administratif tidak dibenarkan sesuatu yang salah. "Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya," tegasnya.

Dengan adanya protes tersebut, pihak KPU melakukan skors untuk pleno terhadap PPK Fatuleu. Pleno dilanjutkan ke Kecamatan Takari. Setelah itu KPU bersama Bawaslu, PPK, juga para saksi sempat berdialog dan KPU meminta PPK mengeluarkan isi amplop yang berisi form D-Hasil dan disepakati bersama kemudian dipasang segel KPU.

Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nicson Manggoa dikonfirmasi, tidak menampik bahwa amplop yang tidak tersegel ini masuk suatu pelanggaran.

Secara aturan, tidak tersegelnya amplop ini masuk dalam pelanggaran administrasi, namun tidak berdampak hukum. Bahkan, kata Nicson, pleno ini juga akan membuktikan data tersebut karena data yang sama juga dipegang oleh para saksi dan Bawaslu.

"Jika berbeda data berarti ada indikasi," ujarnya. (cr20/bbt/ary)

 

 

Ikuti News Analysis POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

PK/HO

Amir Kiwang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved