Liputan Khusus

News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti

Hal tersebut menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum yakni PKPU No. 25 Pasal 80.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pengamat Politik Amir S. Kiwang

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Politik, Amir S. Kiwang, M.Si menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TImor Tengah Utara (TTU) adalah hasil kajian yang cermat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU.

Hal tersebut menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum yakni PKPU No. 25 Pasal 80.

"Bahwa kemudian dari hasil PSU itu ternyata merubah konstalasi dan membuat salah satu caleg merasa dirugikan. Lalu kemudian, masyarakat melakukan penolakan terhadap hasil PSU tersebut, harus kita lihat secara cermat," beber Amir Kiwang kepada POS-KUPANG.COM.

Baca juga: Lipsus - Nilai Rugikan Caleg Tertentu, Aliansi TTU Tolak Hasil PSU 

Ia mempertanyakan, apakah pelaksanaan PSU itu dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran? 

"Jika PSU itu sudah dilaksanakan sesuai aturan maka clear. Tetapi, jika PSU itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka hal itu akan menjadi problem baru," kata dia.

menurut Kiwang, jika ada dugaan indikasi curang atau adanya mafia yang bermain dalam proses PSU itu, maka masyarakat atau pihak terkait, harus bisa menyajikan bukti dan fakta untuk menggugat pelaksanaan PSU itu.

"Kalau cuma berasumsi dan dugaan, tanpa ada bukti, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa ada Mafia dalam PSU itu. Karena Bawaslu maupun KPU tidak bisa mengambil tindakan tanpa ada bukti yang kuat,"tambah dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat TTU atau Aliansi dimaksud, sebaiknya tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif dan tidak perlu terprovokasi. Tetapi jika memang benar ada mafia, maka sebaiknya lakukan prosedur hukum dengan melaporkan hal itu ke pihak berwajib (kepolisian) agar bisa diselidiki dan pelakunya bisa diproses hukum, tentu dengan menyajikan bukti dan fakta.

 

Aliansi TTU Tolak Hasil PSU 

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) TTU, menolak Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7, Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Mereka juga mendesak Pleno KPU tingkat kabupaten itu dihentikan.

Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, di Hotel Victory II, Kefamenanu, TTU, Sabtu (2/3) pagi. Sebelum mendatangi lokasi pleno, massa aksi AMPD terlebih dahulu melkaukan long march sepanjang 1 km. Dalam aksinya, Massa AMPD TTU dikawal ketat pihak Satlantas Polres TTU.

Tiba di lokasi, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan menolak hasil PSU di TPS 7 dan TPS 17. Menurut mereka, hasil PSU di 2 TPS itu  sangat merugikan salah satu pasangan calon legislatif (celag) di Dapil 1, Kabupaten TTU. Menurutnya, PSU tersebut telah merubah peta kemenangan salah satu Paslon Dapil dari Partai Hanura, yang sebelumnya dinyatakan merebut 1 kursi di Dapil tersebut.

Ketua Massa Aksi AMPD TTU, Jeheskiel E. Nenot'ek, SIp memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama 3 hari berturut-turut.  Menurutnya, tuntutan mereka itu juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bisa ditindaklanjuti.

Dikatakan Jeheskiel, kedatangan massa aksi AMPD TTU ingin menuntut ditegakkannya keadilan. Mereka menduga ada permainan dalam proses PSU tersebut. Sehingga, perolehan suara di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang sebelumnya sebanyak 163 suara namun, pasca dilaksanakan PSU disana, Partai Hanura hanya memperoleh 14 suara di TPS tersebut.

Selain itu, lanjutnya, mereka mendesak KPU untuk membatalkan hasil PSU dan menghentikan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten TTU. "Kami menduga ada permainan yang merugikan salah satu partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, massa yang tergabungd alam AMPD ini adalah masyarakat dan juga simpatisan Partai Hanura dan Caleg DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil. "Aksi demontrasi ini untuk menyuarakan suara hati mereka. Dimana dalam pemilihan legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, berdasarkan perhitungan sementara, Partai Hanura sukses merebut kursi terakhir DPRD Kabupaten TTU Dapil 1. Namun, dalam perjalanan dilaksanakan PSU, hasilnya, Partai Hanura gagal merebut kursi terakhir," katanya.

Oleh karena itu, kata Jeheskiel, dia bersama Caleg Dapil 1 Partai Hanura, Maria Bernadetha Naisoko dan simpatisan, menggelar aksi demontrasi untuk menyuarakan aspirasi mereka.

 

PSU Sesuai Prosedur

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, mengatakan, PSU yang dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Dan PSU di dua TPS tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan PKPU nomor 25 Pasal 80 ayat 2, maupun UU Pemilu tahun 2017.

Terkait tuntutan massa aksi AMPD TTU untuk menghentikan rapat pleno kabupaten, Yohanes mengatakan, tuntutan massa itu tidak bisa menghentikan proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten. Dalam audiens bersama massa aksi AMPD TTU, Yohanes minta kepada massa aksi agar audiens bersama KPU dilaksanakan setelah rapat pleno tingkat kabupaten usai.

Sebelumnya, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS di TTU. PSU pada 3 TPS ini akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2). Pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya dilakukan pemilihan ulang atas surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sedangkan TPS 7 Kelurahan Aplasi dan TPS 4 Desa Bitefa akan dilaksanakan PSU atas 5 kategori surat suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo belum bisa dikonfirmasi Pos Kupang karena masih menjalani pleno. Sebelumnya, Martinus mengatakan, sebanyak 3 TPS di TTUberpotensi dilaksanakan PSU. Tiga TPS ini mencakup TPS 4 di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

 

Saksi Parpol Protes

Sejumah saksi partai politik (Parpol) di Kabupaten Kupang, melayangkan protes. Pasalnya, amplop coklat hasil yang berisikan D-Hasil Pleno rekapitulasi pemilu 2024 Kecamatan Fatuleu tak disegel dengan segel KPU usai pleno selesai.

Kondisi itu terungkap pada saat giliran PPK Kecamatan Fatuleu akan memaparkan hasil pleno mereka dalam pleno terbuka hari ketiga oleh KPU Kabupaten Kupang di aula gereja Elim Naibonat, Sabtu.

Saksi Parpol PDIP, Deassy Ballo menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel sebab dia menyangsikan kebenaran data tersebut. Sebab, dalam data mereka ada catatan di Desa Naunu punya persoalan sehingga dengan tidak tersegelnya amplop tersebut membuat mereka tidak yakin atas hasilnya. 

"Jangan beralasan karena terburu-buru karena waktu dan sebagainya. Kita lihat aturan, kalau tidak tersegel, apa yang harus dibuat. Karena data ini aturannya, dia harus tersegel," tegasnya.

Hal senada disampaikan saksi Partai Golkar, Vinsen Bureni. "Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalau tidak segel. Tapi kalau harus segel kita kembali ke aturanya," tegas Bureni.

Saksi Partai Gelora, Yery Pelokilla, mengatakan, meskipun tidak salah secara hukum namun secara administratif tidak dibenarkan sesuatu yang salah. "Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya," tegasnya.

Dengan adanya protes tersebut, pihak KPU melakukan skors untuk pleno terhadap PPK Fatuleu. Pleno dilanjutkan ke Kecamatan Takari. Setelah itu KPU bersama Bawaslu, PPK, juga para saksi sempat berdialog dan KPU meminta PPK mengeluarkan isi amplop yang berisi form D-Hasil dan disepakati bersama kemudian dipasang segel KPU.

Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nicson Manggoa dikonfirmasi, tidak menampik bahwa amplop yang tidak tersegel ini masuk suatu pelanggaran.

Secara aturan, tidak tersegelnya amplop ini masuk dalam pelanggaran administrasi, namun tidak berdampak hukum. Bahkan, kata Nicson, pleno ini juga akan membuktikan data tersebut karena data yang sama juga dipegang oleh para saksi dan Bawaslu.

"Jika berbeda data berarti ada indikasi," ujarnya. (cr20/bbt/ary)

 

 

Ikuti News Analysis POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

PK/HO

Amir Kiwang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved