Liputan Khusus

News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti

Hal tersebut menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum yakni PKPU No. 25 Pasal 80.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pengamat Politik Amir S. Kiwang

Dikatakan Jeheskiel, kedatangan massa aksi AMPD TTU ingin menuntut ditegakkannya keadilan. Mereka menduga ada permainan dalam proses PSU tersebut. Sehingga, perolehan suara di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang sebelumnya sebanyak 163 suara namun, pasca dilaksanakan PSU disana, Partai Hanura hanya memperoleh 14 suara di TPS tersebut.

Selain itu, lanjutnya, mereka mendesak KPU untuk membatalkan hasil PSU dan menghentikan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten TTU. "Kami menduga ada permainan yang merugikan salah satu partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, massa yang tergabungd alam AMPD ini adalah masyarakat dan juga simpatisan Partai Hanura dan Caleg DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil. "Aksi demontrasi ini untuk menyuarakan suara hati mereka. Dimana dalam pemilihan legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, berdasarkan perhitungan sementara, Partai Hanura sukses merebut kursi terakhir DPRD Kabupaten TTU Dapil 1. Namun, dalam perjalanan dilaksanakan PSU, hasilnya, Partai Hanura gagal merebut kursi terakhir," katanya.

Oleh karena itu, kata Jeheskiel, dia bersama Caleg Dapil 1 Partai Hanura, Maria Bernadetha Naisoko dan simpatisan, menggelar aksi demontrasi untuk menyuarakan aspirasi mereka.

 

PSU Sesuai Prosedur

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, mengatakan, PSU yang dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Dan PSU di dua TPS tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan PKPU nomor 25 Pasal 80 ayat 2, maupun UU Pemilu tahun 2017.

Terkait tuntutan massa aksi AMPD TTU untuk menghentikan rapat pleno kabupaten, Yohanes mengatakan, tuntutan massa itu tidak bisa menghentikan proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten. Dalam audiens bersama massa aksi AMPD TTU, Yohanes minta kepada massa aksi agar audiens bersama KPU dilaksanakan setelah rapat pleno tingkat kabupaten usai.

Sebelumnya, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS di TTU. PSU pada 3 TPS ini akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2). Pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya dilakukan pemilihan ulang atas surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sedangkan TPS 7 Kelurahan Aplasi dan TPS 4 Desa Bitefa akan dilaksanakan PSU atas 5 kategori surat suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo belum bisa dikonfirmasi Pos Kupang karena masih menjalani pleno. Sebelumnya, Martinus mengatakan, sebanyak 3 TPS di TTUberpotensi dilaksanakan PSU. Tiga TPS ini mencakup TPS 4 di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

 

Saksi Parpol Protes

Sejumah saksi partai politik (Parpol) di Kabupaten Kupang, melayangkan protes. Pasalnya, amplop coklat hasil yang berisikan D-Hasil Pleno rekapitulasi pemilu 2024 Kecamatan Fatuleu tak disegel dengan segel KPU usai pleno selesai.

Kondisi itu terungkap pada saat giliran PPK Kecamatan Fatuleu akan memaparkan hasil pleno mereka dalam pleno terbuka hari ketiga oleh KPU Kabupaten Kupang di aula gereja Elim Naibonat, Sabtu.

Saksi Parpol PDIP, Deassy Ballo menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel sebab dia menyangsikan kebenaran data tersebut. Sebab, dalam data mereka ada catatan di Desa Naunu punya persoalan sehingga dengan tidak tersegelnya amplop tersebut membuat mereka tidak yakin atas hasilnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved