NTT Terkini

Polda NTT Jatuhkan Sanksi Demosi 5 Tahun Buat Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling

dalam persidangan kedua Kode Etik Profesi Polri, Bripda Gilberth dinyatakan terbukti melanggar etika kepolisian

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KABID HUMAS- Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra 
Ringkasan Berita:
  • Polda Nusa Tenggara Timur juga memberikan sanksi tegas kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling
  • Ia terlibat dalam kasus penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
  • Menurut Kabidhumas Kombes Pol Henry, dalam persidangan kedua Kode Etik Profesi Polri, Bripda Gilberth dinyatakan terbukti melanggar etika kepolisian

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Selain menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Torino Tobo Dara, Polda Nusa Tenggara Timur juga memberikan sanksi tegas kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Bripda Gilberth, anggota Bidokkes yang saat itu bertugas sebagai BKO di SPN, dinilai tidak berupaya menghentikan penganiayaan dan malah merekam aksi kekerasan yang dilakukan Bripda Torino.

Menurut Kabidhumas Kombes Pol Henry, dalam persidangan kedua Kode Etik Profesi Polri, Bripda Gilberth dinyatakan terbukti melanggar etika kepolisian. 

Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, majelis memutuskan: Sanksi Etika berupa perilaku terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Sanksi Administratif, penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Kabidhumas menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan di lingkungan Polri.

"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," ujar Kombes Henry.

Baca juga: Kasus Dini Lunga Nani Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Ini Tuntutan Keluarga

Ia menambahkan bahwa proses sidang kode etik tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, kata Kombes Henry Polda NTT berkomitmen memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, serta penegakan kode etik sebagai langkah reformasi kultur di tubuh Polri.

"Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya," tegas Kabidhumas.

Menurutnya, tindakan tegas seperti putusan PTDH dan demosi merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi dan menegaskan bahwa perilaku yang mencederai nilai dasar kepolisian tidak akan ditoleransi.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved