Liputan Khusus
News Analysis Penolakan Hasil PSU, Pengamat: Harus Disertai Bukti
Hal tersebut menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum yakni PKPU No. 25 Pasal 80.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Politik, Amir S. Kiwang, M.Si menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TImor Tengah Utara (TTU) adalah hasil kajian yang cermat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU.
Hal tersebut menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum yakni PKPU No. 25 Pasal 80.
"Bahwa kemudian dari hasil PSU itu ternyata merubah konstalasi dan membuat salah satu caleg merasa dirugikan. Lalu kemudian, masyarakat melakukan penolakan terhadap hasil PSU tersebut, harus kita lihat secara cermat," beber Amir Kiwang kepada POS-KUPANG.COM.
Baca juga: Lipsus - Nilai Rugikan Caleg Tertentu, Aliansi TTU Tolak Hasil PSU
Ia mempertanyakan, apakah pelaksanaan PSU itu dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran?
"Jika PSU itu sudah dilaksanakan sesuai aturan maka clear. Tetapi, jika PSU itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka hal itu akan menjadi problem baru," kata dia.
menurut Kiwang, jika ada dugaan indikasi curang atau adanya mafia yang bermain dalam proses PSU itu, maka masyarakat atau pihak terkait, harus bisa menyajikan bukti dan fakta untuk menggugat pelaksanaan PSU itu.
"Kalau cuma berasumsi dan dugaan, tanpa ada bukti, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa ada Mafia dalam PSU itu. Karena Bawaslu maupun KPU tidak bisa mengambil tindakan tanpa ada bukti yang kuat,"tambah dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat TTU atau Aliansi dimaksud, sebaiknya tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif dan tidak perlu terprovokasi. Tetapi jika memang benar ada mafia, maka sebaiknya lakukan prosedur hukum dengan melaporkan hal itu ke pihak berwajib (kepolisian) agar bisa diselidiki dan pelakunya bisa diproses hukum, tentu dengan menyajikan bukti dan fakta.
Aliansi TTU Tolak Hasil PSU
Sejumlah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) TTU, menolak Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7, Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Mereka juga mendesak Pleno KPU tingkat kabupaten itu dihentikan.
Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, di Hotel Victory II, Kefamenanu, TTU, Sabtu (2/3) pagi. Sebelum mendatangi lokasi pleno, massa aksi AMPD terlebih dahulu melkaukan long march sepanjang 1 km. Dalam aksinya, Massa AMPD TTU dikawal ketat pihak Satlantas Polres TTU.
Tiba di lokasi, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan menolak hasil PSU di TPS 7 dan TPS 17. Menurut mereka, hasil PSU di 2 TPS itu sangat merugikan salah satu pasangan calon legislatif (celag) di Dapil 1, Kabupaten TTU. Menurutnya, PSU tersebut telah merubah peta kemenangan salah satu Paslon Dapil dari Partai Hanura, yang sebelumnya dinyatakan merebut 1 kursi di Dapil tersebut.
Ketua Massa Aksi AMPD TTU, Jeheskiel E. Nenot'ek, SIp memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama 3 hari berturut-turut. Menurutnya, tuntutan mereka itu juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bisa ditindaklanjuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.