Senin, 27 April 2026

Berita Timor Tengah Utara

Begini Tanggapan Bupati Timor Tengah Utara Perihal Gugatan PH Kades Napan 

Sebelumnya, Bupati TTU, Drs. Juandi David memberhentikan sementara Kades Napan karena ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus hukum yang menjeratnya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mempersilahkan penasihat hukum Kepal Desa Napan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian sementara Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi.

"Gugatan, silahkan. Kita masing-masing punya kewenangan untuk gugat ke PTUN,"ujarnya, Kamis, 15 Februari 2024.

Pemberhentian sementara Kades Napan dan pelantikan Plh Kades Napan ini, kata Juandi, murni bertujuan untuk menyelamatkan pengelolaan keuangan Desa ini. 

Ia menegaskan bahwa, pemberhentian sementara Kepala Desa Napan ini disebabkan oleh penahanan dari pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara akibat terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Pelantikan Plh Kades Napan, lanjutnya, semata-mata bertujuan memperlancar pengelolaan Dana Desa dan pelayanan administrasi masyarakat setempat. Aspek inilah yang kurang dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Sementara Kades Napan, Bupati Timor Tengah Utara: Saya Siap Aktifkan Kembali

"Harus bikin RAPBDes, APBDes itu siapa yang bikin, harus kepala desa, kalau dia ditahan di sana siapa yang mau bikin itu,"ungkapnya. 

Juandi juga menyebut dirinya siap mengaktifkan kembali Kepala Desa Napan yang telah diberhentikan sementara beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan apabila yang bersangkutan diputuskan bebas dalam proses hukum yang sedang dijalani.

Ia meminta publik untuk tidak berpikiran negatif terhadap keputusan yang diambilnya. Apabila putusan pengadilan nantinya menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan aturan memungkinkan yang bersangkutan diaktifkan kembali maka, akan diaktifkan kembali.

"Kalau memang putusan sebentar itu kalau sesuai dengan aturan itu kalau dia tidak bersalah dan aturan itu memungkinkan dia diaktifkan kembali, kita aktifkan kembali,"ujarnya.

Menurut Juandi, pemberhentian Kepala Desa Napan merupakan pemberhentian sementara. Pasalnya, pasca ditahan atas kasus hukum yang menjeratnya beberapa waktu lalu, Kades Napan tidak menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, Juandi memutuskan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dan melantik Plh Kades Napan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.

Apabila tidak dilakukan pelantikan Plh maka, akan ada kemandekan dan pengelolaan ADD dan DD di Desa Napan.

Baca juga: Pos Lintas Batas Negara RI-Timor Leste di Napan NTT Akan Segera Beroperasi

"Kalau kepala desa tidak ada beberapa bulan ke depan, kita hanya mau menyelamatkan dan desa yang ada di sana,"ungkapnya.

Ia menuturkan, apabila kepala desa tidak ditahan maka, tidak ada pemberhentian sementara. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved