Berita Timor Tengah Utara

Perihal Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Napan, Jaksa Surati Inspektorat 

warga tidak transparan dan beberapa kejanggalan sejak mantan Kades Desa Napan dan Sekretaris Desa Napan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menyurati Inspektorat Daerah agar lembaga tersebut menyelesaikan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara Dana Desa Napan. Langkah ini selaras dengan  MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurutnya, dari hasil telaahan, Kejari Timor Tengah Utara menyarankan agar penyelesaian laporan ini dilaksanakan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara terlebih dahulu.

Selain itu, kata Hendrik, mesti dilakukan investigasi terlebih dahulu jika ada temuan kerugian keuangan negara agar diselesaikan oleh APIP. Jika tidak maka, disampaikan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

Baca juga: Ayah Biarawati yang Meninggal Dunia di Timor Tengah Utara Tolak Autopsi 

"Kami sudah bersurat ke Inspektorat melalui bapak Bupati Timor Tengah Utara tanggal 20 Desember 2023." ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah warga dan tokoh adat Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan dugaan penyelewengan dana Desa Napan periode 2016-2023 ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Kehadiran Puluhan Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Napan di Kantor Kejari TTU pada, Rabu, 13 Desember 2023 ini didampingi Penasihat Hukum; Mario M. Kebo, S.H, Jeremias F. Bani, S.H, Mario D. G. Nisfo, S.H, Otmar Desar Talan, S.H.

Surat pengaduan ini ditandatangani perwakilan warga Desa Napan yakni; Baltasar Siki dan Hilarius Nule. Penyerahan surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Dalam rilis yang kepada POS-KUPANG.COM, Penasihat Hukum warga Desa Napan, Mario M. Kebo, S.H mengatakan, pihaknya bersama warga Desa Napan mengadukan mantan Kepala Desa Napan dan Sekretaris Desa Napan Periode 2016-2023 perihal dugaan penyelewengan dana Desa Napan periode 2016-2023.

Dalam surat pengaduan tersebut warga juga menyertakan beberapa point aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai warga tidak transparan dan beberapa kejanggalan sejak mantan Kades Desa Napan dan Sekretaris Desa Napan menjabat sejak 2016-2023.

Berdasarkan surat pengaduan itu, kata Mario, warga mengadukan dugaan penghilangan besi 12 mm, 10 mm, dan 8 mm dalam Pembangunan proyek fisik Jalan Oeme di tahun Anggaran 2016. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kehilangan sisa semen 300 sak (Semen Bosowa) dalam pembangunan proyek jalan Oeme tahun 2016 yang mana sampai hari ini tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaan semen tersebut.

Ia menambahkan, dugaan penyelewengan dana HOK Pembangunan proyek fisik jalan Oeme periode anggaran tahun 2016 yang dalam RAB, pembayaran untuk tukang Rp. 60.000 perhari dan buruh Rp. 40.000 perhari namun dalam realisasinya, upah buruh dan Tukang dibayar Rp. 14.000 perhari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Biarawati di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, dugaan penyelewengan Dana BUMDES yang dalam penyertaan modal awal tahun 2017 lalu senilai Rp. 350.800.800 ini tidak pernah dipertanggungjawabkan perkembangan pengelolaan anggaran ini.

Dugaan penyelewengan anggaran sewa mobil operasional BUMDES Desa Napan ke PT. Batara Jaya selama 18 Bulan dengan biaya sewa perbulannya adalah Rp. 5.000.000 dengan total keuntungannya sebesar Rp. 90.000.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved