Kasus Korupsi

Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan Bela Firli Bahuri: Keterangan Saya Pasti akan Meringankan

Yusril Ihza Mahendra, saksi meringankan untuk mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pemerasan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MERINGANKAN – Yusril Ihza Mahendra kini pasang badan bela Firli Bahuri. Ia menyebutkan keterangan yang disampaikan pada penyidik, pasti akan meringankan Firli pada proses hukum nanti. 

Pantauan Wartakotalive.com, Yusril tiba di Bareskrim sekira pukul 10.37 WIB, dengan mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja berkelir putih.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu seharusnya mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Meski begitu, ia mengaku sudah siap untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

Ia kembali mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan demi penegakan hukum yang jujur dan adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli? Atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," katanya.

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang."

Baca juga: Firli Bahuri Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Bareskrim Polri: Semua Sudah Saya Beri ke Penyidik

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Padahal Sudah Didesak Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Begini Katanya

"Yang kedua, saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010 yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," lanjut dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved