Kasus Korupsi
Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan Bela Firli Bahuri: Keterangan Saya Pasti akan Meringankan
Yusril Ihza Mahendra, saksi meringankan untuk mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pemerasan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Yusril Ihza Mahendra, saksi meringankan yang diminta mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan kasus tersebut.
Bahkan seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa keterangannya itu pasti akan meringankan Firli Bahuri yang kini sedang menghadapi kasus tersebut.
Yusril menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Sabtu 20 Januari 2024.
Dikatakannya, bahwa ada hal baru yang ditanyakan penyidik kepadanya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo.
Hanya saja, Yusril yang juga Ketua Umum PBB itu tak menyebutkan berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya, dan seperti apa pertanyaan tersebut.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya, adalah betul-betul fakta yang meringankan kepada pak Firli, yang setidaknya dapat dipertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," ujar Yusril.
Dia menyebutkan bahwa mentersangkakan Firli yang dulu masih menjabat sebagai Ketua KPK, sesungguhnya bukan hal sederhana.
Oleh karena itu, ia tidak ingin kalau penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tersebut bakal menimbulkan konflik antara KPK dan Polri pada masa mendatang.
"Karena ini aparat penegak hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu dan karena itu sangat hati hati betul jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan segera berlangsung," ujarnya.
"Walaupun kita tahu bahwa Pak Firli sudah mengundurkan diri sebagai ketua KPK, jadi kekhawatiran kalau sekiranya Pak Firli dimenangkan praperadilannya terus kembali lagi sebagai pimpinan KPK itu kan bisa powerfull kembali. Tapi, beliau kan tidak, sudah mengundurkan diri," sambung Yusril.
Atas hal tersebut, penyidik mesti mempertimbangkan beberapa faktor meringankan Firli untuk memutuskan kasus ini dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
"Saya kira faktor itu, merupakan faktor yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan untuk apakah akan melanjutkan atau membuktikan kasus ini kalau sekiranya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," tutur dia.
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai. Oleh karena itu, harus dipertimbangkan juga sebagai salah satu faktor yang meringankan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Kehadirannya ini untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Pantauan Wartakotalive.com, Yusril tiba di Bareskrim sekira pukul 10.37 WIB, dengan mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja berkelir putih.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu seharusnya mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Meski begitu, ia mengaku sudah siap untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.
Ia kembali mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan demi penegakan hukum yang jujur dan adil.
"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli? Atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," katanya.
"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang."
Baca juga: Firli Bahuri Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Bareskrim Polri: Semua Sudah Saya Beri ke Penyidik
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Padahal Sudah Didesak Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Begini Katanya
"Yang kedua, saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010 yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," lanjut dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.