Berita Timor Tengah Utara
Polisi Tahan Dua Orang Tersangka Penganiayaan di Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara
Kedua tersangka dugaan penganiayaan yang telah ditahan ini bernama, Andre Falo dan Tomi Falo. Mereka ditahan di Rutan Mapolsek Miomaffo Timur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda bernama Finsensius Siki di Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. Kedua tersangka ditahan pada, Selasa, 2 Januari 2024 petang.
Kedua tersangka dugaan penganiayaan yang telah ditahan ini bernama, Andre Falo dan Tomi Falo. Mereka ditahan di Rutan Mapolsek Miomaffo Timur.
Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca juga: NTT Memilih, Surat Suara Capres dan Cawapres Tiba di Gudang KPU Timor Tengah Utara
Menurutnya, kedua terduga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Timur masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan penganiayaan tersebut. Pendalaman ini bertujuan untuk mencari tahu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, Aris membeberkan kronologi insiden penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Finsensius Siki di Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Pastikan Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Menurut Aris, kronologi kejadian bermula ketika Saksi Yoseph Falo bersama korban menghadiri acara pesta Akhir Tahun di Desa Fatusene. Karena mabuk alkohol, korban kemudian hendak pulang. Ketika hendak pulang ke rumahnya, korban melihat temannya di dalam tenda acara dan mereka masih bertegur sapa serta memberi ucapan selamat tahun baru.
Melihat korban dan temannya saling bertegur sapa, salah seorang pelaku atas nama Andre Falo, mengira keduanya hendak berkelahi sehingga pelaku mendekat ke arah korban dan menegur.
"Akan tetapi korban menjawab bahwa kami berteman sehingga korban lalu berjalan pulang bersama saksi Yoseph Falo," ujarnya.
Baca juga: KPU Timor Tengah Utara Pastikan 144 Lembar Surat Suara Calon DPR RI Dapil NTT II Rusak
Ketika dalam perjalanan korban lalu berteriak dan memaki temannya atas nama Yoseph Falo. Teriakan korban ini didengar oleh para pelaku yang berada di dalam tenda acara. Sehingga salah seorang atas nama Taus lalu berteriak memerintahkan para pelaku untuk mengejar korban.
Ketika mendengar teriakan tersebut, saksi Yoseph Falo meminta korban kabur dari lokasi itu. Korban kemudian kabur ke arah hutan dan terus dikejar oleh para pelaku.
Korban lalu bersembunyi di atas pohon tetapi berhasil di temukan para pelaku. Mereka kemudian melempari korban menggunakan batu.
Ketika korban turun dari atas pohon korban lalu dianiaya oleh pelaku bernama Andre Falo yang menyebabkan luka pada kepala dan berlumuran darah. Beberapa saat kemudian teman korban, Yoseph Falo (saksi) masuk ke dalam hutan mengikuti korban.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Timor Tengah Utara yang Tewaskan Bocah 4 Tahun
"Sebelum tiba di lokasi, saksi bertemu dengan pelaku Andre Falo dan saksi melihat tangan pelaku berlumuran darah. Saat itu juga pelaku mengatakan kepada Yoseph, kamu pi liat dia sudah, saya sudah bunuh dia."ujarnya menirukan pernyataan saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.