NTT Memilih
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Pastikan Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara memastikan belum ada Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dugaan pelanggaran kampanye dan proses Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Meskipun demikian, kata Martinus, perihal pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kabupaten TTU menemukan ada juga oknum-oknum caleg yang melaksanakan kampanye secara terselubung tanpa mengantongi STTP. Pasca temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten TTU langsung melakukan pencegahan dengan membubarkan pelaksanaan kampanye itu.
"Sehingga terhadap kejadian itu, kita langsung mencegahnya."ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 Januari 2023.
Sejauh ini berdasarkan pengawasan Bawaslu, kata Martinus, Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang itu telah sesuai dengan titik-titik yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Bawaslu Belu Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Walaupun begitu, ada juga atribut-atribut partai yang masih terpasang di fasilitas pemerintah. Pasca temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten TTU langsung melakukan penindakan.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut berupa melakukan penertiban atribut partai tersebut. Pasca melakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten TTU kemudian mengembalikan atribut partai itu kepada pemiliknya.
Martinus menegaskan bahwa, sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 sebagaimana yang telah dirubah dalam PKPU nomor 20 tahun 2023, pemasangan APK di pohon-pohon tidak diperbolehkan. Apabila ditemukan adanya fenomena tersebut, Bawaslu Kabupaten TTU langsung melakukan penertiban.
Baca juga: Bawaslu Tunjukkan Peta Kerawanan Pemilu di Provinsi NTT
"Jadi tidak pada posisi kita memberikan himbauan lagi. Karena ini sudah masuk tahapan kampanye." ucapnya.
Oleh karena itu, penerapan terhadap aturan kampanye Pemilu 2024 harus benar-benar ditegakkan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.