Berita Timor Tengah Utara

Polisi Tahan Dua Orang Tersangka Penganiayaan di Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara

Kedua tersangka dugaan penganiayaan yang telah ditahan ini bernama, Andre Falo dan Tomi Falo. Mereka ditahan di Rutan Mapolsek Miomaffo Timur.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Korban Finsensius Siki ketika pertama kali ditemukan di Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU Senin, 1 Januari 2024 

Mendengar pernyataan pelaku, saksi lalu bergegas ke tempat korban dianiaya namun, tidak menemukan korban. Yoseph lalu kembali ke jalan umum sambil menunggu  matahari terbit. Sekira pukul 07.00 Wita, Yoseph kembali ke tenda dan mengajak pelaku Andre Falo untuk  mencari korban.

Ia menambahkan, beberapa orang masyarakat dan pelaku serta Yoseph pergi mencari korban di dalam hutan. Mereka menemukan korban dalam kondisi tidak menyadarkan diri sekitar 50 meter dari lokasi pertama kali dianiaya.

Orang tua korban kemudian menghubungi Polsek Miomaffo Timur melaporkan insiden itu. Anggota Piket Polsek Miomaffo Timur kemudian turun ke TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, Seorang pemuda asal Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Finsensius Siki dianiaya hingga berlumuran darah. Korban dianiaya pada, Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA.

Korban penganiayaan di Desa Fatusene bernama Finsensius Siki ini merupakan seorang anak yatim-piatu dan belum menikah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved