Opini

Gereja Katolik, Perkawinan dan LGBT

Berkaitan dengan fenomena ini, Gereja (Katolik) waspada untuk tetap berpegang teguh terhadap ajaran tradisionalnya tentang perkawinan.

Editor: Dion DB Putra
Ciro Fusco/EPA-EFE
Paus Fransiskus menghadapi kritik yang makin meningkat beberapa bulan terakhir karena keterbukaannya terhadap reformasi gereja terbatas yang bertujuan menyambut komunitas LGBT dan minoritas lainnya di seluruh dunia ke dalam iman Katolik. 

Di dalam Gereja terdapat dua jenis pemberkatan. Pertama adalah bersifat sakramen dan yang kedua bersifat sakramentali.

Pemberkatan sakramen biasanya hanya untuk orang-orang yang telah dibaptis sedangkan pemberkatan yang bersifat sakramentali bisa diberikan kepada siapa saja dan apa saja termasuk barang-barang kepunyaan.

Berhadapan dengan polemik pemberkatan, yang dimaksukan di dalam dokumen ini adalah pemberkatan yang sifatnya sakramentali.

Artinya orang-orang yang memohon berkat melalui imam karena ada kesadaran spiritual berjumpa dengan Allah. Di sini kita mengerti bahwa Gereja tidak serta merta melegitimasi perkawinan sesama jenis tetapi hanya pemberkatan biasa yang bukan untuk melegakan hubungan mereka.

Kaum LGBT dan Sakramen Gereja

Gereja adalah sakramen kasih Allah kepada manusia. Setiap orang yang mencari Allah akan mendapat rahmat yang berlimpah di dalam Gereja.

Gereja menjadi sarana bagi semua orang untuk mendapat rahmat dari Allah dan Gereja selalu terbuka bagi semua orang yang ingin mencari dan memuliakan Allah.

Gereja selalu terbuka kepada semua orang yang memiliki kerinduan akan Allah. Dengan hati terbuka Gereja setia menunggu setiap orang yang ingin tinggal di hadirat Allah.

Paus Fransiskus memandang LGBT bukan suatu kejahatan. Kelompok LGBT harus dirangkul dan diberikan kebebasan untuk memuji Allah.

Tentang adannya isu pemberkatan pasangan sesama jenis, Gereja mempunyai pandangannya tersendiri bahwa sesunggunya kelompok LGBT yang memohon berkat sebenarnya ingin agar mendapat rahmat dari Tuhan sebagai ciptaan.

Dengan ini kita dapat mengerti bahwa kelompok yang mempunyai orientasi seksual menyipang bisa diberkati Tuhan. Yang menjadi persoalan saat ini adalah kelompok LGBT menuntut agar relasi mereka diakui secara sakramen namun Gereja sampai saat ini tidak mempunyai wewenang untuk melegalkan
perkawinan sesama jenis (FS No. 5).

Namun Gereja tetap menjadi tempat untuk kaum LGBT mencari dan memuji Allah tetapi bukan untuk melegalkan status hubungan mereka.

Rahmat Allah juga tercurah atas mereka yang dengan terbuka hati mencari Allah.

Dan pemberkatan yang dizinkan Fransiskus adalah pemberkatan sakramentali yang tidak untuk meresmikan dan melegalkan hubungan mereka tetapi sebagai bentuk belas kasih gereja kepada mereka yang juga adalah ciptaan Tuhan dan patut mendapat berkat dan rahmat dari Allah. Salam damai Natal “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved