Opini

Gereja Katolik, Perkawinan dan LGBT

Berkaitan dengan fenomena ini, Gereja (Katolik) waspada untuk tetap berpegang teguh terhadap ajaran tradisionalnya tentang perkawinan.

Editor: Dion DB Putra
Ciro Fusco/EPA-EFE
Paus Fransiskus menghadapi kritik yang makin meningkat beberapa bulan terakhir karena keterbukaannya terhadap reformasi gereja terbatas yang bertujuan menyambut komunitas LGBT dan minoritas lainnya di seluruh dunia ke dalam iman Katolik. 

Oleh: Jondry Siki, CMF
Alumnus Fakultas Filsafat Unwira Kupang

POS-KUPANG.COM - Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah salah satu fenomena sosial yang kini mencuat di permukaan dunia.

Di beberapa negara maju, kelompok LGBT sudah diakui dan diterima sebagai bagian dari warga negara yang bebas mengekspresikan hasrat seksual bersama pasangan sesama jenis.

Upaya serupa juga digaungkan di dalam Gereja sehingga tidak mengherankan jika ada beberapa gereja di Eropa dan Amerika tergiring ke dalam arus dunia dengan melegalkan hubungan pasangan sesama jenis.

Berkaitan dengan fenomena ini, Gereja (Katolik) waspada untuk tetap berpegang teguh terhadap ajaran tradisionalnya tentang perkawinan.

Beberapa tahun belakangan ini, Gereja dirongrong kelompok-kelompok yang pro LGBT namun Gereja tetap kokoh kuat pada prinsip dasarnya sebagai institusi spiritual yang sedang berziarah di tengah arus zaman.

Gereja terus berjuang melanjutkan perluasan misi penginjilan ke seluruh dunia. Gereja tidak akan terpengaruh atau “serupa dengan dunia” (Rom 12:2), tetapi terus hadir untuk menjadi garam dan terang bagi dunia.

Sebagai jawaban atas kelompok yang terus berkampanye tentang hak kaum LGBT agar bisa mendapat legitimasi dan status perkawinan yang setara di dalam Gereja sebagaimana keabsahan perkawinan pada umumnya.

Gereja pada 18 Desembber 2023 melalui Dikasteri Kepausan untuk Ajaran Iman mengeluarkan Dokumen Fiducia Supplicans yang berbicara tentang makna pastoral dari pemberkatan.

Fiducia Supplicans Tentang Pemberkatan

Dokumen Fiducia Supplicans berbicara tentang makna pastoral dari pemberkatan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Diskateri beberapa tahun belakangan ini.

Penerbitan dokumen ini disusun secara cermat melalui konsultasi yang intens bersama para ahli kemudian diserahkan kepada Bapa Suci untuk ditinjau lalu disetujui.

Penerbitan dokumen ini menjadi viral dan banyak orang menganggap Gereja Katolik menyetujui adanya pemberkatan bagi pasangan sesama jenis.

Dokumen ini menjadi salah satu panduan pastoral bagi para klerus dalam mengahadapi kaum LGBT secara baik dan benar sesuai dengan apa yang diyakini gereja tentang perkawinan.

Dokumen ini merupakan suatu gerakan inovatif terhadap makna pastoral tentang pemberkatan itu sendiri. Namun penerbitan dokumen ini membuat banyak orang bingung dengan posisi Gereja yang dinilai seolah-olah Gereja mengizinkan adanya perkawinan sesama jenis.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved