Opini

Gereja Katolik, Perkawinan dan LGBT

Berkaitan dengan fenomena ini, Gereja (Katolik) waspada untuk tetap berpegang teguh terhadap ajaran tradisionalnya tentang perkawinan.

Editor: Dion DB Putra
Ciro Fusco/EPA-EFE
Paus Fransiskus menghadapi kritik yang makin meningkat beberapa bulan terakhir karena keterbukaannya terhadap reformasi gereja terbatas yang bertujuan menyambut komunitas LGBT dan minoritas lainnya di seluruh dunia ke dalam iman Katolik. 

Deklarasi Fiducia Supplicans semakin memperteguh Dokrin Tradisional Gereja tentang perkawinan. Gereja tidak gegabah untuk melegalkan perkawinan sesama jenis.

Justru melalui dokumen ini, posisi Gereja sebagai panutan dan penjaga pintu moral tetap mempertahankan dokrin tradisional perkawinan bahwa sejatinya perkawinan yang benar dan dikehendaki Allah adalah terjadi antara laki-laki dan perempuan yang secara alamiah terbuka
untuk mengahasilkan keturunan (FS No.4).

Lantas, pernikahan sesama jenis tidak bisa direstui Gereja karena tidak sejalan dan tidak sesuai dengan prinsip moral dasar perkawinan dan dokrtrin tradisional perkawinan yang sejatinya hanya diberikan kepada pasangan yang berlainan jenis (perempuan dan laki-laki).

Gereja tetap berdiri kokoh di atas dokrin tradisionalnya kendati banyak yang menentang karena alasan hak asasi kaum LGBT di dalam Gereja. Posisi Gereja tidak akan berubah sedikit pun tentang perkawinan yang sah.

Pemberkatan Sakramentali Vs Penerimaan Sakramen Perkawinan

Pada nomor 8 Dokumen Fiducia Supplicans dijelaskan bahwa pemberkatan pemberkatan adalah salah satu bentuk sakramentali yang paling luas menyebar dan berkembang.

Pemberkatan itu menuntun kita untuk memahami kehadiran Allah dalam semua peristiwa kehidupan dan mengingatkan kita bahwa bahkan dalam penggunaan benda-benda ciptaan, manusia diundang untuk mencari Allah, mengasihi-Nya dan melayani-Nya dengan setia.

Untuk alasan ini, pemberkatan-pemberakatan memiliki penerima penerimanya: manusia; objek-objek ibadah dan devosi, gambar-gambar kudus, tempat-tempat kehidupan, pekerjaan, penderitaan, hasil-hasil bumi dan jerih payah manusia.

Melalui penjelasan no 8 di atas kita dapat memahami pemberkatan yang diberikan kepada pribadi yang mempunyai orientasi seksual kepada sesama jenis adalah suatu pemberkatan sakramental yang mana dapat dilakukan secara spontan tanpa menggunakan ritus tertentu menyerupai ritus sakramen perkawinan di dalam Gereja.

Sekiranya penjelasan dalam nomor ini dapat membuka wawasan tentang posisi Gereja berhadapan dengan LGBT.

Penerbitan dokumen ini membuat banyak orang Non Katolik berasumsi Gereja Katolik telah mengizinkan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis sehingga beberapa orang Katolik mungkin diejek kerena dinilai pro LGBT.

Jelas ini salah dan bertentangan dengan ajaran tradisional tentang perkawinan.

Gereja tidak akan mudah untuk mengikuti arus zaman berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar tentang iman. Responsum Kongregasi Ajaran Iman menyatakan dengan tegas bahwa Gereja tidak memiliki kuasa untuk memberikan sakramen perkawinan bagi pasangan sesama jenis.

Kaum klerus dianjurkan menghindari ritus-ritus yang menyerupai pemberian sakramen perkawinan kepada kaum LGBT. Mereka diminta menghindari sedapat mungkin agar tidak bertentangan dengan keyakinan Gereja sehingga tidak menimbulkan kebingungan (FS No 24).

Dokumen Fiducia Supplicans tidak berbicara tentang ritus pemberkatan perkawinan sesama jenis melainkan suatu inovasi arah pastoral Gereja menghadapi kelompok-kelompok yang ingin mencari belas kasih Allah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved