Kasus Korupsi
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Lagi, Ade Safri Simanjuntak: Jadwalnya Pukul 10.00 WIB
Sesuai agenda Polda Metro Jaya, hari ini Kamis 21 Desember 2023, tim penyidik gabungan kepolisian akan memeriksa lagi Firli Bahuri.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda Polda Metro Jaya, hari ini Kamis 21 Desember 2023, tim penyidik gabungan kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri.
ketua nonaktif KPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo atau biasa disapa SYL ketika masih sebagai Menteri Pertanian RI.
Pemeriksaan ini dilakukan lagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, agenda pemeriksaan Firli Bahuri itu sudah ditetapkan, yakni Kamis 21 Desember 2023.
"Iya hari ini (Kamis 21 Desember 2023, agenda pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis 21 Desember 2023.
Pemeriksaan Firli Bahuri itu menyusul telah berakhirnya sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan. Ending dari sidang praperadilan tersebut, adalah hakim menyatakan gugatan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Ade Safri mengatakan, pihaknya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, seusai gugatan praperadilannya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal pemeriksaan tersebut, lanjut dia, yakni pukul 10.00 WIB. "Tempat pemeriksaan di ruang pemeriksaaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)" ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Firli dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Firli Bahuri Terlilit Masalah Baru, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Bersama Ian Iskandar
Baca juga: Langkah Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Sebut Dalil Tersangka Tidak Dapat Diterima
Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Polda Metro Jaya
Firli Bahuri
ketua nonaktif KPK
Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ade Safri Simanjuntak
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.