Kasus Korupsi

Firli Bahuri Terlilit Masalah Baru, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Bersama Ian Iskandar

Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula, itulah yang dialami Firli Bahuri saat ini. Bersama Ian Iskandar kini ia dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MASALAH BARU – Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI, kini menghadapi masalah baru. Bersama Ian Iskandar, pengacaranya, Firli Bahuri dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya dalam kasus membawa berkas rahasia KPK ke sidang di PN Jakarta Selatan. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula, itulah yang dialami mantan ketua KPK, Firli Bahuri saat ini. Bersama pengacaranya Ian Iskandar, Firli Bahuri kini dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya.

Kedua oknum tersebut diseret ke Polda Metro Jaya, setelah hakim PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Firli Bahuri dan Ian Iskandar dilaporkan ke Polda, lantaran membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK, ke sidang praperadilan kasus pemerasan.

Adapun laporan ke Polda Metro Jaya itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Yang bertindak sebagai pelapor, adalah Ketua Lemtaki (Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia), Edy Susilo.

Kepada awak media, Edy Susilo mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait tindakan Firli Bajuri yang membawa dokumen perkara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli Bahuri dan pengacaranya Ian Iskandar, terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa 19 Desember 2023.

Edy Susilo mengatakan, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif dari Ketua KPK, mestinya tak boleh sewenang-wenang dengan membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut ke lembaga lain.

"Kan tidak boleh. Dia memang ketua KPK, tapi kan nonaktif. Dan, dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ujarnya.

"Beliau ini kan non-aktif. Setelah kita telusuri, dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK Alexander Marwata. Cuma yang kita laporkan hanya Firli dan tim pengacaranya. Biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujar Edy Susilo.

Dikatakannya, sikap Firli Bahuri yang seenaknya membawa dokumen rahasia KPK itu, dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.

"Itu kan dibawa ke hakim, untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak dengan melakukan praperadilan atas status tersangka terkait dalam kasus pemerasan yang dilakukannya. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tutur Edy Susilo.

Dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

Hakim Tolak Dalil Firli Bahuri

Sebelumnya diberitakan, upaya praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya atas status tersangka yang dilabelkan pada dirinya, kini menuai masalah baru.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved