Kasus Korupsi

Langkah Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Sebut Dalil Tersangka Tidak Dapat Diterima

Langkah hukum Firli Bahuri atas ditetapkannya jadi tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI, patah di tengah jalan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
GUGATAN DITOLAK – Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati. Kini Firli Bahuri tetap akan proseshukumkan dalam kasus pemerasan tersebut. 

"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, dan tidak bisa tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved